Kemenag Tegaskan PIHK Wajib Lindungi Kesehatan Jemaah Haji Khusus

Jakarta, 9 Mei 2025 — Kementerian Agama terus memperkuat standar pelayanan haji, khususnya bagi Jemaah Haji Khusus yang umumnya terdiri dari kelompok lanjut usia atau jemaah dengan kebutuhan khusus. Dalam konferensi pers hari kesembilan operasional haji, Kemenag menegaskan bahwa perlindungan kesehatan jemaah tidak boleh hanya sebatas formalitas dokumen, tetapi harus menjadi prioritas utama.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menekankan pentingnya kerja sama resmi antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan rumah sakit di Arab Saudi. Menurutnya, masih sering ditemukan kasus jemaah kebingungan saat sakit karena tidak ada rujukan medis yang jelas, tidak tersedia dokter pendamping, atau bahkan asuransi yang belum bisa dimanfaatkan.

“Kami minta setiap PIHK memiliki skenario darurat yang jelas dan aktif. Ini mencakup keberadaan dokter, sistem komunikasi darurat, dan rumah sakit rujukan yang sudah siap pakai,” tegas Nugraha.

Asuransi Wajib, Bukan Sekadar Formalitas

Kemenag kini sedang menyusun standar minimal asuransi yang wajib dipenuhi oleh semua PIHK. Asuransi ini harus menjadi perlindungan nyata bagi jemaah selama menjalani ibadah di Tanah Suci.

“Asuransi bukan sekadar syarat administratif. Harus bisa memberikan rasa aman dan solusi ketika jemaah menghadapi situasi kritis,” ujarnya.

Pembekalan Petugas: Sinergi Lintas Lembaga

Sebagai langkah peningkatan kualitas layanan, Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus telah diselenggarakan dan diikuti oleh perwakilan dari 156 PIHK. Kegiatan ini melibatkan sinergi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia.

Orientasi ini bertujuan membekali petugas dengan keterampilan teknis, penanganan darurat, dan kemampuan koordinasi lintas instansi.

“Petugas mungkin berasal dari institusi berbeda, tetapi saat di lapangan mereka harus bekerja sebagai satu kesatuan demi keselamatan dan kenyamanan jemaah,” jelas Nugraha.

8 Persen Kuota untuk Haji Khusus

Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau 17.680 orang merupakan jemaah haji khusus. Kloter pertama dari kelompok ini dijadwalkan berangkat pada 13 Mei 2025.

Di akhir pernyataannya, Nugraha menegaskan bahwa ibadah haji bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Pastikan jemaah kembali ke Tanah Air dengan hati tenang, tubuh sehat, dan jiwa bersih. Karena melayani mereka adalah ibadah juga,” pungkasnya.

📌 Sumber: haji.kemenag.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *