Kemenag dan BPKN RI Jalin Sinergi Wujudkan Pelayanan Haji Ramah Konsumen

Jakarta, 16 Mei 2025 — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji. Salah satu langkah konkret adalah menjalin kolaborasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI untuk membangun sistem penyelenggaraan haji yang berorientasi pada pelindungan konsumen.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, menjadi ajang diskusi antara Dirjen PHU Hilman Latief dan Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, mengenai strategi integrasi perlindungan konsumen ke dalam pelayanan haji.

Fitrah menyampaikan bahwa meski haji belum masuk dalam 11 sektor prioritas BPKN—seperti elektronik, keuangan, transportasi, hingga layanan kesehatan—namun pihaknya menyadari pentingnya perlindungan jemaah sebagai konsumen layanan ibadah. Oleh karena itu, BPKN siap mendukung penguatan sistem pengaduan dan penanganan keluhan jemaah haji.

“Kami ingin membantu agar jemaah memiliki jalur pengaduan yang jelas dan responsif. Ini bagian dari upaya menciptakan ekosistem haji yang ramah konsumen,” ujar Fitrah.

Dirjen PHU Hilman Latief mengapresiasi inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa tantangan penyelenggaraan haji terus berubah, terutama setelah pandemi Covid-19. Kebijakan Pemerintah Arab Saudi pun mengalami berbagai pembaruan signifikan, seperti perubahan dari sistem Muassasah ke Syarikah, serta penerapan Kartu Nusuk sebagai identitas resmi jemaah.

“Kami menghadapi kondisi yang selalu dinamis. Pelayanan terus kami sesuaikan agar jemaah, khususnya lansia dan jemaah dengan risiko tinggi, mendapat perlindungan maksimal,” jelas Hilman.

Sebagai bentuk mitigasi risiko saat puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), Kemenag telah menyiapkan skema tanazul dan murur yang lebih tertata, guna memudahkan mobilisasi dan kenyamanan jemaah.

Kolaborasi antara Kemenag dan BPKN RI ini diharapkan melahirkan standar layanan haji yang tidak hanya efisien tetapi juga mengutamakan hak-hak jemaah sebagai konsumen.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok, Sekretaris Ditjen PHU M. Arfi Hatim, Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji Ramadhan Harisman, serta jajaran BPKN lainnya.

sumber : haji.kemenag.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *