RIYADH — Otoritas Transportasi Umum (TGA) mengingatkan semua operator transportasi di Arab Saudi, khususnya di Makkah, untuk mematuhi instruksi dari pihak berwenang dan tidak memberikan layanan transportasi kepada penumpang yang hendak menuju Makkah atau tempat-tempat suci tanpa izin Haji atau izin masuk untuk bekerja atau tinggal di kota suci tersebut.
Aturan baru yang mulai berlaku pada 29 April ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengatur pergerakan massa dan menjaga keamanan serta keselamatan para jemaah haji. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar yang tertangkap mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci, atau berusaha melakukannya, selama periode antara 1 Dhul Qada hingga 14 Dhul-Hijjah, akan dikenakan sanksi dan denda hingga SR100.000.
Sanksi ini juga mencakup penyitaan kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut individu dengan visa kunjungan ke lokasi-lokasi tersebut, sesuai dengan putusan pengadilan terkait. TGA menjelaskan bahwa hal ini berlaku terlepas dari siapa yang memiliki kendaraan tersebut, apakah itu pengangkut, rekan pelaku, atau seseorang yang turut berkontribusi dalam pelanggaran tersebut.
Selain itu, otoritas juga mengingatkan semua pengangkut berlisensi untuk memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku untuk musim Haji mendatang. Ini termasuk memperoleh izin dan lisensi yang benar untuk kendaraan dan pengemudi, mematuhi rute yang ditentukan, serta tidak memasuki area yang tunduk pada aturan Haji tanpa izin terlebih dahulu.
TGA juga mendorong kerja sama penuh dengan pihak keamanan dan otoritas pengawasan di pos pemeriksaan. TGA lebih lanjut memperingatkan bahwa siapa pun yang melanggar aturan ini akan menghadapi sanksi yang berlaku. “Langkah-langkah ini adalah bagian dari rencana operasional otoritas transportasi untuk musim Haji, yang bertujuan mendukung tingkat kepatuhan dan keamanan serta memastikan kelancaran arus jemaah yang sah. Ini akan mencerminkan kualitas dan efisiensi layanan transportasi yang disediakan selama musim Haji,” tambah otoritas tersebut..
Sumber : https://saudigazette.com.sa/