Komisi VIII DPR RI Tinjau Proses Pemvisaan Jemaah Haji 1446H/2025M di Kementerian Agama

Jakarta, 8 April 2025 – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, melakukan peninjauan langsung terhadap proses pemvisaan jemaah haji Indonesia tahun 1446H/2025M di Gedung Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), yang berlokasi di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta.

Dalam kunjungan tersebut, Abdul Wachid memeriksa kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), serta proses pengelolaan dokumen dan permohonan visa untuk jemaah haji. Ia menyampaikan bahwa proses pemvisaan berjalan dengan baik dan diharapkan dapat memenuhi target waktu yang telah ditetapkan.

“Secara keseluruhan, kami melihat proses pemvisaan sudah berjalan dengan baik. Diharapkan, ini dapat menunjang kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M,” ujar Abdul Wachid, Senin (7/4/2025).

Ia juga menambahkan bahwa Komisi VIII DPR RI akan mendorong peningkatan sistem layanan serta infrastruktur di lingkungan Siskohat Kemenag.

Dukungan dari Kementerian Agama

Turut hadir dalam peninjauan ini sejumlah pejabat penting, seperti:

  • Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU): Hilman Latief
  • Sekretaris Ditjen PHU: Arfi Hatim
  • Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji: Ramadhan Harisman
  • Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus: Nugraha Stiawan
  • Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler: Khairun Naim

Dirjen PHU, Hilman Latief, menyampaikan bahwa proses pemvisaan jemaah haji 2025 dimulai setelah Hari Raya Idul Fitri dan berjalan sesuai dengan rencana. Ia juga menyoroti kendala administratif terkait nama jemaah dalam sistem visa Arab Saudi.

“Kita terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menangani persoalan nama jemaah yang hanya terdiri dari satu suku kata. Kendala ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dialami oleh jemaah asal India dan Pakistan,” jelas Hilman.

Pihak Kemenag juga telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kanwil Kemenag provinsi guna memastikan bahwa data pra-manifest jemaah haji telah sesuai dengan ketentuan imigrasi Arab Saudi.

Tidak Ada Biaya Tambahan untuk Jemaah Cadangan

Hilman Latief juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan dalam proses pelunasan bagi jemaah haji cadangan tahun 1446H/2025M.

“Kami tegaskan, secara aturan, tidak ada biaya tambahan. Kami menghimbau kepada jemaah yang berhak berangkat untuk segera menyelesaikan pelunasan sebelum 17 April 2025,” pungkasnya.

Ia juga mendorong tim kesehatan untuk segera menerbitkan rekomendasi istithaah kesehatan, agar jemaah dapat segera menyelesaikan proses administrasi pelunasan.

Sumber : haji.kemenag.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Assalamu'alaikum kak ?