7 Pelaku Perusakan Rumah Singgah Bebas, Bupati: Serahkan ke Sukabumi
PIKIRAN RAKYAT- Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) lintas lembaga dan tokoh lintas agama pasca kejadian perusakan bangunan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, pada Kamis (3/7/2025). Kegiatan rakor berlangsung di Gedung Pendopo Sukabumi dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyatakan bahwa masalah yang sempat menciptakan ketegangan telah diselesaikan dengan cara damai. Ia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung penyelesaian secara damai agar persoalan tidak berkepanjangan.

"Oleh karena itu, saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Mari bersama-sama ke Sukabumi, kita jaga perdamaian. Bagi masyarakat Sukabumi maupun Cidahu, semua sudah selesai, mari kita hidup rukun," tegas Asep Japar.

Rapat koordinasi ini turut diikuti oleh berbagai pihak, seperti Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Kapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi Kota, Dandim 0622/Sukabumi, Dandim 0607/Kota Sukabumi, Kajari Kabupaten Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Sekda Kabupaten Sukabumi, serta beberapa kepala perangkat daerah dan tokoh lintas iman.

Turut hadir juga Kepala Kemenag, Ketua serta Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, FKUB, Forkopimcam Cidahu, para pimpinan pondok pesantren antara lain KH. Useh Alwashy, KH. Encep dari Ponpes Assalam, Abuya KH. Abdullah Muchtar dari Ponpes Annidzhom, serta tokoh umat Kristen dan Katolik seperti Pdt. David, Pdt. Bery, Pdt. Megiana, Romo Yono, hingga Jimmy Ong dan I Ketut Nata.

“Sampaikan kepada semua media, tolong bantu menjaga ketertiban di Sukabumi, jangan mudah terpancing oleh situasi yang ada. Kami meminta dukungan dari seluruh media,” katanya.

Ia menyatakan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan secara koordinatif bersama dengan kepolisian, TNI, dan pemerintah setempat. Meski demikian, ia mengakui insiden di Cidahu dipicu oleh adanya kesalahpahaman. “Sebenarnya terjadi miskomunikasi antar tempat ibadah. Jadi, bangunan tersebut bukanlah tempat ibadah, apalagi gereja,” katanya.

Mengenai permohonan penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus perusakan, Asep Japar menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Itu bukan wewenang saya, nanti akan dijelaskan oleh Pak Kapolres,” ujarnya singkat.

Ke depannya, ia menekankan betapa pentingnya menjaga persatuan dan menyelesaikan masalah dengan pikiran yang tenang. "Yang jelas, dari Sukabumi kita harus tetap bersatu, baik antar sesama umat beragama. Semoga kita selalu rukun," ujar Asep Japar.

“Iya, sejak dulu sebenarnya aman. Sukabumi tetap aman, damai, dan tentram. Saya berharap kepada media atau pihak lainnya, jika ada masalah yang bisa diselesaikan, jangan dibesar-besarkan. Sing nyaman ka Kabupaten Sukabumi,” ujar Asep Japar.

 

Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), akan mengupayakan penangguhan penahanan bagi para tersangka. Ia juga menekankan bahwa berbagai cara dapat ditempuh untuk mencapai keadilan, salah satunya melalui mediasi.

“Sebab kita menangkap pesan yang sama mengenai komitmen untuk menjaga perdamaian dan persatuan, maka saya rasa ini merupakan hal yang sangat positif. Selain itu, apa yang disampaikan oleh Pak Kapolres tadi tentang langkah-langkah penegakan hukum dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong dilakukannya penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Tentu saja, upaya penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” katanya.

“Jadi, ada berbagai upaya yang bisa dilakukan dalam mencari keadilan, salah satunya seperti tadi, yaitu melalui Restorative Justice (RJ) yang dilakukan dengan mediasi. Kami dari Kementerian HAM siap memberikan jaminan sehingga ketujuh tersangka dapat diberikan penangguhan penahanan, dan hal ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Thomas menyampaikan bahwa terdapat salah kaprah dan kurangnya komunikasi yang efektif di masyarakat mengenai perdebatan seputar rumah ibadah.

“Jadi, jika kita mengikuti pembicaraan tadi, terdapat miskonsepsi antara tempat ibadah dan rumah ibadah. Menurut saya, kita semua paham bahaya dari miskonsepsi dan miskomunikasi seperti ini di tengah masyarakat. Hanya karena perbedaan istilah, yaitu tempat ibadah dan rumah ibadah, padahal seperti yang dijelaskan oleh Pak Pendeta, rumah ibadah lebih tepat disebut sebagai rumah pembinaan rohani. Jadi, kedua hal ini sebenarnya berbeda,” jelasnya.

Menurutnya, aturan mengenai tempat ibadah sudah diatur secara khusus. "Jadi kita mengikuti regulasi yang telah ada untuk tempat ibadah, dan hal-hal yang dikecualikan adalah yang tidak secara spesifik membahas tempat ibadah atau lokasi yang digunakan secara sementara dalam konteks pendampingan atau pembinaan," ujar Thomas.

Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Samian, menekankan bahwa kejadian perusakan rumah singgah bukanlah bentuk konflik antar kelompok umat beragama.

"Yang terjadi adalah adanya kesalahpahaman antar individu. Kesalahpahaman tersebut memicu emosi sesaat, yang kemudian berujung pada tindakan tertentu yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama," jelas Samian.

Ia mengatakan, rapat koordinasi yang melibatkan para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemkab Sukabumi memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan ketenangan di wilayah tersebut. “Kegiatan ini tentu sangat penting bagi para pemuka agama untuk bisa menenangkan umat serta jemaahnya, sehingga tidak terjadi konflik antar kelompok atau antar umat beragama,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *