Rangkaian Keamanan Finansial (FinSec) dengan Philip Takyi (Dr): Neo-Kolonialisme Digital: Kontrol Asing terhadap Infrastruktur Data di Afrika dan Asia

Kolonialisme digital merujuk pada penguasaan dan eksploitasi teknologi, infrastruktur, serta data digital oleh entitas asing yang berkuasa, seringkali perusahaan multinasional atau pemerintah, terhadap negara-negara yang kurang berkembang.

Kontrol ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk kepemilikan infrastruktur internet, dominasi platform digital, dan ekstraksi data pengguna tanpa manfaat yang setara bagi negara asal.

Di dunia yang saat ini saling terhubung secara digital, dinamika kekuatan dan pengaruh telah melampaui batas-batas fisik menuju ranah siber, menciptakan bentuk baru neokolonialisme—yakni kolonialisme digital.

Konsep ini menyoroti hubungan tidak seimbang antara negara atau perusahaan yang maju secara teknologi dengan negara berkembang, di mana pihak pertama menentukan syarat-syarat keterlibatan digital, seringkali mengorbankan otonomi, keamanan, dan perkembangan ekonomi pihak kedua.

Di Afrika dan Asia, di mana adopsi digital yang cepat sering didorong oleh investasi dan platform eksternal, pemerintah dan bisnis lokal semakin bergantung pada layanan cloud, ekosistem perangkat lunak, dan pusat data yang dimiliki asing.

Ketergantungan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang kedaulatan digital, tetapi juga memperkuat ketimpangan sistemik dalam penciptaan nilai dan distribusi kekayaan.

Manifestasi di Afrika

Kepemilikan Infrastruktur: Sebagian besar infrastruktur digital Afrika, termasuk kabel bawah laut dan pusat data, dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan asing seperti Google, Meta, dan Huawei. Struktur kepemilikan ini membatasi otonomi benua tersebut terhadap jaringan digitalnya serta membuatnya tunduk pada kontrol dan pengaruh eksternal (Mail & Guardian, 2024).

Ekstraksi dan Pemanfaatan Data: Perusahaan teknologi asing sering menyediakan layanan digital “gratis”, seperti Free Basics milik Facebook, yang meskipun meningkatkan aksesibilitas internet, juga berfungsi sebagai alat untuk pengumpulan data secara luas. Data yang dikumpulkan kemudian dimonetisasi oleh perusahaan-perusahaan ini, dengan kontribusi minimal terhadap perekonomian lokal (ICTworks, 2023).

Pengawasan dan Otoritarianisme: Ekspor teknologi pengawasan oleh Tiongkok ke negara-negara Afrika telah menimbulkan kekhawatiran mengenai penyebaran otoritarianisme digital. Sebagai contoh, markas besar Persatuan Afrika, yang dibangun dan dilengkapi oleh perusahaan-perusahaan Tiongkok, dilaporkan mengalami pelanggaran data, dengan informasi sensitif yang diduga dikirimkan ke server di Tiongkok (Wired, 2018).

Manifestasi di Asia

Dominasi Layanan Cloud Asing: Di Asia Tenggara, negara-negara sangat bergantung pada layanan cloud yang disediakan oleh raksasa teknologi Amerika Serikat dan Eropa, menyebabkan kekhawatiran tentang kedaulatan data dan potensi penyalahgunaan informasi sensitif (The Diplomat, 2025).

Ekspor Model Pengawasan : Inisiatif Sabuk dan Jalan Tiongkok telah memfasilitasi penyebaran model tata kelola internetnya, yang menekankan kontrol negara dan pengawasan. Negara seperti Pakistan telah mengadopsi teknologi pengawasan Tiongkok, memicu kekhawatiran tentang terkikisnya privasi dan kebebasan sipil (Wired, 2018).

Implikasi Kolonialisme Digital

Konsekuensi utama dan terdalam dari kolonialisme digital adalah terkikisnya kedaulatan digital—kemampuan suatu negara untuk mengendalikan infrastruktur digital, tata kelola data, dan ekosistem teknologinya sendiri. Di negara-negara berkembang, khususnya di Afrika dan Asia, hilangnya kendali ini terwujud dalam beberapa cara yang saling terkait dan sistemik, masing-masing menimbulkan ancaman serius terhadap otonomi nasional, ketahanan ekonomi, dan integritas demokrasi.

Ketergantungan Teknologi dan Penekanan Inovasi : Ketika infrastruktur digital kritis—seperti layanan komputasi awan (cloud), kabel bawah laut, atau platform mobile—dikuasai oleh pihak asing, maka pemerintah dan perusahaan lokal terjebak dalam hubungan yang tidak seimbang. Pemain eksternal ini sering menentukan syarat layanan, harga, dan kebijakan data yang mencerminkan kepentingan komersial atau geopolitik mereka, bukan kepentingan negara tuan rumah. Akibatnya, ekosistem inovasi lokal menjadi tertekan, karena pengusaha domestik harus membangun di dalam batasan platform dan teknologi impor, yang umumnya memberikan akses terbatas pada sistem backend, kode sumber, atau hak lisensi. Hal ini menghambat pengembangan solusi lokal yang disesuaikan dengan konteks setempat serta memperpanjang ketergantungan yang sudah ada.

Data Privasi Terancam dan Eksploitasi : Salah satu ciri khas dari kolonialisme digital adalah ekstraksi data tanpa adanya timbal balik. Volume besar data pengguna—mulai dari pola perilaku hingga identifikasi biometrik—dikumpulkan oleh perusahaan teknologi asing dengan dalih menyediakan layanan gratis. Data ini kemudian dimanfaatkan secara komersial di luar negeri, dengan sedikit manfaat bagi masyarakat yang menjadi sumbernya. Lebih mengkhawatirkan lagi, kurangnya perlindungan hukum yang kuat di banyak negara berkembang berarti data pribadi dapat dikomodifikasi, dijual kepada pihak ketiga, atau digunakan untuk memanipulasi opini publik melalui kampanye disinformasi yang ditargetkan. Ketidakhadiran kerangka persetujuan dan transparansi data meninggalkan individu dalam posisi rentan dan tanpa daya.

Ancaman terhadap Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil: Kolonialisme digital juga memiliki dampak mendalam terhadap kedaulatan negara dan stabilitas politik. Teknologi pengawasan yang diekspor oleh kekuatan asing—terutama melalui kemitraan yang disamarkan sebagai bantuan pembangunan—dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah yang cenderung otoriter untuk menekan protes, memata-matai oposisi, dan membatasi kebebasan sipil. Alat-alat seperti sistem pengenalan wajah (facial recognition), infrastruktur kota pintar (smart city), dan pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI) telah diterapkan di sejumlah negara Afrika dan Asia tanpa pengawasan publik atau pertanggungjawaban (Cambridge Core, 2024). Teknologi-teknologi ini tidak hanya memungkinkan otoritarianisme digital tetapi juga mengaitkan kerangka keamanan nasional pada alat-alat buatan asing, menciptakan kerentanan jangka panjang terhadap spionase siber atau tekanan dari pihak asing.

Rantai Nilai yang Tidak Setara dan Ekstraktivisme Digital : Dalam tatanan digital yang sedang berkembang ini, negara-negara berkembang berisiko hanya menjadi penyedia data mentah, sementara nilai ekonomi yang sebenarnya dikuasai oleh para pemroses data dan pemilik platform yang berbasis di Global Utara atau Tiongkok. Ini menyerupai model ekonomi ekstraktif era kolonial, di mana koloni mengekspor bahan mentah tetapi mengimpor barang jadi dengan harga yang mahal. Di era digital, negara-negara di Afrika dan Asia berisiko memainkan peran serupa dalam perekonomian data global, menyumbangkan tenaga kerja dan data pengguna sementara mengimpor layanan teknologi mahal, penyimpanan awan (cloud), serta kemampuan analitik.

Homogenisasi Budaya dan Ketimpangan Epistemik: Kolonialisme digital tidak hanya berdampak pada infrastruktur dan ekonomi—tetapi juga memengaruhi narasi budaya dan sistem pengetahuan. Platform-platform dominan kerap mengutamakan konten, bahasa, dan nilai-nilai dari Global North, meminggirkan suara-suara pribumi, pencipta konten lokal, serta pandangan dunia non-Barat. Algoritma-algoritma memprioritaskan narasi tertentu, secara halus membentuk wacana publik dan memperkuat hierarki global yang sudah ada. Hal ini menghasilkan bentuk ketidakadilan epistemik, di mana pengetahuan lokal dinilai rendah dan otonomi budaya terancam.

Strategies for Resistance and Empowerment

Memperkuat Undang-Undang Perlindungan Data: Negara seperti Kenya (Data Protection Act, 2019) dan Nigeria (Nigeria Data Protection Regulation, 2019) telah mengambil langkah awal dengan memperkenalkan perundang-undangan yang mengatur pengumpulan, penyimpanan, dan transfer data pribadi. Undang-undang ini memberlakukan persyaratan mengenai persetujuan yang terinformasi, membatasi transfer data lintas batas, serta mewajibkan perusahaan yang menangani data sensitif untuk mendirikan kehadiran legal di dalam negeri. Namun demikian, keberadaan undang-undang saja tidak cukup. Penerapan yang efektif memerlukan lembaga regulator yang memiliki sumber daya memadai, kapasitas yudisial untuk menegakkan sanksi, serta pembaruan berkelanjutan demi mengatasi ancaman baru seperti bias algoritmik dan pengawasan biometrik.

Investasi dalam Infrastruktur Lokal: Kemandirian digital tidak mungkin tercapai tanpa kepemilikan dan kontrol atas infrastruktur kritis. Berinvestasi pada infrastruktur lokal. Pusat data lokal, sebagai contoh, membantu menjaga data tetap berada dalam batas wilayah negara, mendukung kebijakan lokalisasi data, serta mengurangi latensi bagi pengguna domestik. Negara seperti Afrika Selatan dan Rwanda telah lebih dahulu memimpin upaya pembangunan fasilitas penyimpanan data nasional. Demikian pula, IXP (Internet Exchange Points) lokal memastikan lalu lintas internet antar pengguna domestik tidak perlu melewati server di luar negeri, meningkatkan kecepatan dan efisiensi biaya sekaligus memperkuat keamanan siber.

Memajukan Teknologi Sumber Terbuka: Teknologi open-source mengacu pada perangkat lunak, perangkat keras, atau platform yang kode sumber, desain, atau rancangannya tersedia secara bebas bagi siapa saja untuk melihat, menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan. Berbeda dengan teknologi proprietary—yang dimiliki dan dikendalikan oleh perusahaan atau individu tertentu—teknologi open-source mendorong transparansi, kolaborasi, dan pengembangan yang didorong oleh komunitas.

Dengan mengadopsi dan berkontribusi pada proyek-proyek sumber terbuka, pemerintah dan pengembang dapat membangun solusi yang spesifik sesuai konteks dalam bidang pendidikan, layanan kesehatan, dan tata kelola pemerintahan. Sebagai contoh, sistem manajemen pembelajaran atau platform e-kesehatan berbasis sumber terbuka dapat disesuaikan dengan bahasa lokal dan peraturan setempat. Selain itu, menghindari biaya lisensi dan ketergantungan pada vendor tertentu dapat mengurangi biaya jangka panjang serta mendorong transfer teknologi.

Untuk memperluas strategi ini, negara-negara harus berinvestasi dalam penguatan kapasitas—dengan mengintegrasikan kurikulum sumber terbuka di sekolah-sekolah, mendanai ekosistem pengembang lokal, serta memberikan insentif bagi kemitraan publik-swasta yang berfokus pada pengembangan perangkat lunak lokal. Program-program seperti Code for Africa dan AfriLabs menjadi contoh bagaimana komunitas di seluruh benua telah memajukan solusi teknologi terbuka lokal.

Kesimpulan

Neo-kolonialisme digital merupakan tantangan kompleks dan mendesak bagi Dunia Selatan, menggema pada hubungan ekstraktif dan asimetris yang menjadi ciri kolonialisme sejarah. Sebagaimana kekuatan imperialis dulu mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia melalui dominasi teritorial, kini kekaisaran digital masa kini menjalankan kontrol melalui ekstraksi data, ketergantungan teknologi, dan monopoli platform. Iterasi modern dari kontrol ini mengancam bukan hanya kemerdekaan ekonomi tetapi juga otonomi budaya, keamanan nasional, serta potensi demokratis teknologi digital.

Sama pentingnya adalah pengembangan modal manusia. Ekosistem inovasi lokal perlu dikembangkan melalui pendidikan, pendanaan penelitian, dan dukungan terarah bagi usaha rintisan dan teknologi kewarganegaraan. Pemerintah harus berinvestasi dalam literasi dan kesadaran digital, memastikan bahwa warga negara tidak hanya menjadi pengguna teknologi asing tetapi juga partisipan yang terinformasi dalam membentuk masa depan digital.

Selain itu, kerja sama global tidak boleh diabaikan. Negara-negara Afrika dan Asia harus terlibat dalam diplomasi multilateral untuk memperjuangkan tata kelola data global yang lebih adil, menolak perjanjian perdagangan yang eksploitatif, serta mendorong mekanisme alih teknologi yang mendukung pertumbuhan bersama.

Pada akhirnya, teknologi digital seharusnya menjadi alat pemberdayaan, bukan instrumen dominasi. Mewujudkan visi ini membutuhkan orientasi infrastruktur digital, tata kelola, dan inovasi yang berpihak pada kepentingan publik, kesetaraan, dan keberlanjutan. Hanya dengan demikian, Afrika dan Asia dapat menentukan jalan menuju era digital yang adil dan berdaulat—suatu masa di mana mereka tidak hanya menjadi konsumen pasif, tetapi juga arsitek aktif dalam takdir teknologinya sendiri.

Referensi

  • Cambridge Core. (2024). Kecerdasan buatan, kolonialisme digital, dan implikasinya terhadap masa depan pembangunan Afrika . Data & Kebijakan, 6, e67. https://doi.org/10.1017/dap.2024.75 Universitas Cambridge Press
  • Kebijakan Luar Negeri. (2020, 11 November). Afrika Harus Memperkenalkan Perlindungan Data atau Berisiko Mengalami Bentuk Baru Kolonialisme .
    Is Big Tech Setting Africa Back?
    Kebijakan Luar Negeri
  • ICTworks. (2023). 4 Cara Menghentikan Kolonialisme Digital dalam Pembangunan Internasional . https://www.ictworks.org/stop-digital-colonialism-international-development/ ICTworks+1lab.cccb.org+1
  • Mail & Guardian. (18 November 2024). Masa depan digital Afrika: Pertarungan untuk kontrol atas infrastruktur internet dan data . https://mg.co.za/the-angle/2024-11-18-masa-depan-digital-benua-afrika-pertarungan-untuk-kontrol-infrastruktur-internet-dan-data/ Mail & Guardian
  • The Diplomat. (2025, Maret). Kampanye Asia Tenggara untuk Kedaulatan Digital . https://thediplomat.com/2025/03/tantangan-digital-sovereignty-di-kawasan-asean/ The Diplomat
  • Terhubung. (2018, 11 Juni). Sementara Barat memperingatkan adanya spion cyber Tiongkok, negara-negara miskin menyambut hadiah dengan tangan terbuka . https://www.wired.com/story/china-hacking-cyber-spies-espionage
Disediakan oleh SyndiGate Media Inc. ( Syndigate.info ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *