Riyadh, 10 Mei 2025 — Aparat Kepolisian Wilayah Riyadh berhasil menangkap seorang perempuan warga negara asing asal Mesir yang diduga melakukan penipuan dengan menjual izin Haji palsu secara daring melalui platform media sosial.
Menurut keterangan resmi, pelaku mengklaim dapat mengurus izin untuk menunaikan ibadah Haji dan akses masuk ke kota suci Makkah, padahal semua dokumen yang ditawarkan tidak sah. Setelah ditangkap, tersangka langsung dikenai proses hukum dan kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Umum Arab Saudi.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali mengingatkan bahwa individu yang memegang visa kunjungan dan mencoba masuk atau tetap berada di Makkah tanpa izin resmi mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah akan dikenai denda hingga SR20.000.
Lebih jauh lagi, penduduk yang melanggar aturan tersebut akan dideportasi dan dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Seruan Kepatuhan bagi Publik
Pemerintah Arab Saudi menyerukan kepada semua penduduk dan pengunjung untuk mematuhi seluruh regulasi terkait Haji guna menjaga keamanan dan kenyamanan para jemaah. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui layanan darurat 911 (untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur), serta 999 untuk daerah lainnya di Kerajaan.