Perpanjangan Konfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus Hingga 21 Februari 2025, Sisa 1.838 Kuota Tersedia

Jakarta (PHU) – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengumumkan perpanjangan untuk konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus. Langkah ini diambil setelah tercatat 1.838 kuota haji khusus yang masih tersedia.

Tahap pertama konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus untuk tahun 1446 H/2025 M telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15:00 WIB. Selama periode tersebut, 11.232 jemaah haji khusus telah melakukan konfirmasi dan melunasi setoran biaya haji mereka. Selain itu, sebanyak 3.235 jemaah haji khusus melakukan pelunasan dalam status cadangan.

“Dari 3.235 jemaah yang awalnya terdaftar sebagai cadangan, mereka kini telah ditetapkan sebagai jemaah haji khusus yang berhak masuk dalam kuota 1446 H/2025 M. Dengan demikian, tersisa 1.838 kuota haji khusus,” kata Nugraha Stiawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus di Jakarta, pada Minggu (15/2/2025).

Perpanjangan konfirmasi dan pelunasan biaya haji khusus dibuka mulai 17 hingga 21 Februari 2025. Pengisian kuota haji khusus tahap kedua ini dikhususkan bagi sejumlah kelompok tertentu, yaitu:

  • Jemaah haji khusus yang mengalami masalah teknis pada sistem konfirmasi atau pelunasan sebelumnya.
  • Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia.
  • Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga.
  • Jemaah haji khusus penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
  • Jemaah haji khusus yang berada pada urutan berikutnya.

Nugraha Stiawan juga menambahkan bahwa proses konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus pada tahap perpanjangan ini dapat dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal, mulai pukul 08:00 hingga 15:00 WIB.

Perpindahan PIHK juga disediakan bagi jemaah haji khusus yang terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya telah dicabut. Pelunasan dapat dilakukan pada PIHK dengan izin aktif, dengan memproses perpindahan PIN antar PIHK melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama di wilayah domisili jemaah.

Sumber : haji.kemenag.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *