Jakarta (PHU) – Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji reguler telah memasuki hari kedua. Hingga saat ini, lebih dari 28.000 jemaah haji reguler telah melunasi biaya haji mereka.
Pelunasan Bipih 1446 H dibuka sejak 14 Februari dan akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Pembukaan pelunasan ini mengikuti diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M yang telah disahkan pada 12 Februari 2025. Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Pelunasan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. "Hingga sore ini, sebanyak 28.120 jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan," kata Muhammad Zain, Direktur Layanan Haji dalam Negeri, di Jakarta, pada Senin (17/2/2025).
Kuota Haji 2025 untuk Indonesia tahun ini mencapai 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Dari total kuota jemaah haji reguler, terdapat 190.897 kuota untuk jemaah yang berhak melunasi biaya haji sesuai urutan porsi, 10.166 kuota untuk jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
"Pada hari ini, 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas telah melunasi biaya haji mereka," jelas Muhammad Zain.
Provinsi dengan jumlah pelunasan tertinggi adalah Jawa Barat dengan 5.252 jemaah, diikuti Jawa Timur sebanyak 4.842 jemaah, dan Jawa Tengah dengan 4.402 jemaah.
Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang termasuk dalam kuota keberangkatan haji tahun 1446 H/2025 M. Ada dua kategori jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota haji tahun ini:
- Jemaah haji yang terdaftar dalam alokasi kuota keberangkatan untuk musim haji 1446 H/2025 M.
- Jemaah haji lanjut usia yang mendapatkan prioritas keberangkatan.
Sumber : haji.kemenag.go.id