Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan membuka pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler 1446 H/2025 M pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Pembukaan pelunasan ini mengikuti terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah ditandatangani pada 12 Februari 2025.
Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, jemaah haji reguler telah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta dan menerima nilai manfaat melalui virtual account sekitar Rp2 juta. Untuk pelunasan, mereka hanya perlu membayar selisihnya.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) per embarkasi. Berikut adalah rincian biaya haji per embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Biaya ini mencakup penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama ibadah. Selain itu, biaya untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU juga telah ditentukan, dengan rincian biaya yang lebih tinggi.
Sementara itu, bagi jemaah yang berhak melunasi, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa daftar nama jemaah yang masuk kuota haji tahun 1446 H/2025 M telah dirilis. Jemaah haji yang terdaftar harus memenuhi kriteria seperti berusia minimal 18 tahun dan belum pernah melaksanakan ibadah haji, atau sudah melaksanakannya lebih dari 10 tahun yang lalu. Prioritas diberikan kepada jemaah lanjut usia dengan usia tertua di masing-masing provinsi.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link sebagai berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo
Sumber : haji.kemenag.go.id