Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengumumkan kebijakan baru mengenai perlindungan kesehatan bagi jemaah haji reguler 2025. Mulai tahun ini, seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446H/2025M diwajibkan untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh kepada jemaah haji, mulai dari persiapan keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menegaskan bahwa kewajiban memiliki JKN aktif ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025. Para jemaah diharuskan memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan haji.
"Jemaah reguler wajib memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan yang maksimal, tidak hanya selama perjalanan haji tetapi juga sebelum dan setelah kepulangan," jelas Muhammad Zain pada 12 Februari 2025.
Keuntungan besar dari kebijakan ini adalah perlindungan kesehatan yang lebih terjamin. Jemaah yang sakit sebelum berangkat haji akan mendapatkan biaya perawatan dari BPJS Kesehatan. Selain itu, jika jemaah membutuhkan perawatan medis setelah kembali ke Indonesia, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.
M Zain juga menambahkan bahwa meskipun perlindungan kesehatan sebelumnya sudah ada, peraturan baru ini memastikan bahwa setiap jemaah haji reguler memiliki jaminan kesehatan yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak menjadi syarat mutlak. Namun, dengan adanya aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin sejak tahap persiapan, selama perjalanan, hingga pasca-pulangan.
Kemenag berharap seluruh jemaah haji memastikan bahwa JKN mereka aktif sebelum berangkat untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Dengan adanya perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih tenang, karena kesehatan mereka terjamin sepanjang proses haji.
Sumber : haji.kemenag.go.id