Jeddah (PHU) — Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446 H / 2025 M. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Jeddah, pada Minggu (12/1/2025). Dalam kesepakatan ini, salah satu hal penting yang disepakati adalah kuota jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada musim haji 2025, yaitu sebanyak 221 ribu orang.
“Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menandatangani kesepakatan dengan pihak Arab Saudi. Di antara poin penting yang kami sepakati adalah pemberangkatan 221 ribu jemaah haji Indonesia pada operasional haji 1446 H / 2025 M,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jeddah setelah penandatanganan MoU.
Rincian Keberangkatan Jemaah
Menag menjelaskan, keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji Indonesia akan dilakukan melalui dua bandara di Arab Saudi. Sebanyak 110.500 jemaah akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Sementara, sisanya akan tiba di Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Menag berharap seluruh persiapan penyelenggaraan haji dapat segera diselesaikan. Ia juga meminta agar semua pihak yang terlibat dalam persiapan haji dapat mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk kesuksesan haji 2025. "Kami berharap semua tahapan persiapan berjalan dengan baik agar jemaah haji Indonesia bisa menjalankan ibadah dengan aman dan lancar," tambah Menag.
Kuota Petugas Haji
Indonesia juga mendapatkan kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, yang setara dengan 1% dari total kuota jemaah. Menag Nasaruddin Umar terus berusaha melobi pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota petugas demi memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia.
“Kami sedang berupaya untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar pelayanan kepada jemaah bisa lebih optimal. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kuota petugas sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Aturan Keamanan dan Ketertiban
Selain masalah kuota, MoU juga mencakup aturan terkait keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah haji. Semua jemaah haji Indonesia diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi, terutama terkait dengan pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Jemaah juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas propaganda atau mengeraskan suara di tempat umum, serta menjaga kesucian Tanah Suci.
Menag juga menyebutkan bahwa penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu, dilarang untuk mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan politik, atau mempolitisasi musim haji.
Kerja Sama Keamanan
"Pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait keamanan dan kenyamanan jemaah haji selama di Tanah Suci. Semua aturan keamanan sudah kami sepakati dan akan diterapkan dengan ketat," tambah Menag.
Agenda Menag di Arab Saudi
Kunjungan Menag ke Arab Saudi juga meliputi partisipasi dalam Mu’tamar (Konferensi Internasional) dan Pameran Haji di Jeddah, serta pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan haji. "Fokus utama kami adalah memastikan bahwa jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan terbaik. Semua persiapan akan dilakukan dengan matang sejak awal," tegas Menag Nasaruddin Umar.
sumber : haji.kemenag.go.id