Konsultasi WhatsApp
Artikel RMI

Dirjen AHU Lantik 49 PPNS Ditjen PHU untuk Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah

Dirjen AHU Lantik 49 PPNS Ditjen PHU untuk Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah

Jakarta, 21 Februari 2025 – Sebanyak 49 pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama resmi dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo. Acara pelantikan berlangsung di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

Para pegawai yang dilantik berasal dari berbagai unit di lingkungan Ditjen PHU, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

PPNS Berperan Penting dalam Pengawasan Haji dan Umrah

Dirjen AHU Widodo menegaskan bahwa peran PPNS sangat dibutuhkan dalam mengawasi dan menindak praktik penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang melanggar hukum. Menurutnya, maraknya kasus penipuan yang dilakukan oleh beberapa oknum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terhadap calon jemaah menjadi alasan utama dibentuknya PPNS dalam sektor ini.

“PPNS saat ini sangat diperlukan dalam bidang haji dan umrah untuk memastikan pelayanan ibadah yang aman dan sesuai regulasi,” ujar Widodo pada Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut, Widodo menekankan bahwa PPNS harus memahami koordinasi dengan Kepolisian, terutama jika terjadi kejahatan di luar wilayah Republik Indonesia. Ia berharap para PPNS yang telah dilantik dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan kompeten dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik.

Pelantikan Sesuai Amanat UU Nomor 8 Tahun 2019

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengucapkan selamat kepada 49 pegawai yang telah resmi menjadi PPNS. Hilman menjelaskan bahwa pembentukan PPNS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 112, yang menyatakan bahwa selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu di Kementerian Agama juga diberi kewenangan sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang hukum acara pidana.

Sebelum resmi dilantik, ke-49 pegawai ini telah menjalani berbagai tahapan pelatihan dan seleksi ketat. Mereka terdiri dari 25 Penyidik dan 24 Atasan Penyidik yang sebelumnya telah lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) pada 29 Oktober 2024. Selain itu, mereka telah mengikuti assessment oleh Kejaksaan Agung serta Diklat PPNS di Lembaga Pendidikan dan Latihan Reserse Bareskrim MABES POLRI, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Sebelum dilantik, mereka telah menjalani serangkaian pelatihan intensif yang diadakan oleh Polri dan Kejaksaan Agung untuk memastikan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas sebagai PPNS,” tambah Hilman.

Kesimpulan

Pelantikan 49 PPNS di lingkungan Ditjen PHU Kemenag menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor haji dan umrah. Dengan adanya PPNS yang profesional dan berintegritas, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia semakin transparan dan terhindar dari praktik penipuan yang merugikan jemaah.

Sumber : haji.kemenag.go.id

Siap Konsultasi Umroh?

Admin RMI siap bantu cek jadwal, harga, fasilitas, dan seat keberangkatan.

Konsultasi via WhatsApp
WhatsApp