Mendikti: Tukin Dosen Juli-Desember Cair Tiap Bulan, Ini Besarannya

SBNEws- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, menyampaikan informasi mengenai pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (2/7/2025).

Brian menjelaskan bahwa peraturan tersebut sudah disusun dan telah dilakukan sosialisasi serta diskusi dengan para dosen, pimpinan perguruan tinggi, satuan kerja, hingga Badan Layanan Umum (BLU).

Tunjangan kinerja dosen ditransfer setiap bulan.

Dalam rapat tersebut, Brian menyampaikan bahwa data seluruh dosen yang belum menerima tukin sudah diterima.

Tukin terdiri atas dua bagian, yaitu tukin dasar (60 persen) dan tukin prestasi (40 persen). Saat ini, data tersebut sedang dalam proses verifikasi oleh pimpinan masing-masing kampus.

"Kami menargetkan paling cepat bulan Juli tunjangan kinerja (tukin) dari Januari hingga Juni sudah dapat dicairkan," kata Brian awalnya, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Sabtu (5/7/2025).

Brian berusaha memastikan dana ini dapat diterima oleh seluruh bapak dan ibu dosen di seluruh wilayah Indonesia.

Tunjangan kinerja berikutnya, mulai bulan Juli, akan diberikan setiap bulan.

“Nantinya akan ditransfer setiap bulan, mulai dari bulan Juli hingga bulan Desember,” jelas Brian.

Pemisahan tukin ke dalam jenis-jenis tertentu didasarkan pada arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa tukin harus mampu meningkatkan kinerja para dosen.

Pencairan tunjangan kinerja ini secara resmi diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sebanyak 31.066 dosen ASN akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Jumlah tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada Sabtu (5/7/2025), mencakup para dosen yang bertugas di berbagai jenis Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk di PTN Satker maupun PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima sistem remunerasi, serta dosen yang bekerja di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Jumlah penerima yang terperinci meliputi:

  • 8.725 dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satker
  • 16.540 dosen di PTN BLU yang masih belum menerima remunerasi
  • 5.801 dosen di LLDikti

Sementara itu, para dosen akan memperoleh tukin dasar (60 persen) dan tukin prestasi (40 persen). Lalu, berapa besaran masing-masing?

Tukin dasar

Tunjangan Kinerja (Tukin) dasar merupakan komponen dari tunjangan kinerja yang diperoleh oleh dosen, di mana besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatannya.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui Perpres ini pada tanggal 27 Maret 2025. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, berikut adalah besarnya tunjangan kinerja bagi dosen ASN mulai dari kelas jabatan 1 sampai dengan 17:

  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600.
  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Tunjangan kinerja kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

Tukin ini mencakup pemenuhan rencana kerja dosen atau SKP yang telah disetujui oleh atasan, serta hasil laporan kinerja dan beban kerja dosen (LKD/BKD) dengan status telah memenuhi persyaratan LKD dan BKD yang bersangkutan.

Pada bidang pengajaran, status ini minimal harus dilengkapi dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, nilai akhir tiap mata kuliah yang telah diampu, serta kehadiran yang sesuai dengan tugas berdasarkan LKD/BKD.

Tukin Prestasi

Menurut situs Kemendikti saintek, kinerja prestasi (40 persen) dihitung berdasarkan kategori pencapaian kinerja prestasi yang telah disusun dalam bentuk tabel butir pencapaian kinerja prestasi untuk setiap jabatan fungsional.

Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala memiliki pilihan untuk memenuhi persyaratan kinerja prestasi dengan memilih salah satu komponen dari aspek pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi.

Sementara itu, Dosen yang memiliki jabatan fungsional Profesor diwajibkan untuk "Memenuhi" dua aspek prestasi di luar kewajiban utama dalam jabatan akademiknya, yaitu aspek di bidang penelitian (wajib) dan salah satu dari aspek lainnya.

Tukin dihitung dengan cara mengurangkan nilai tunjangan profesi pada jenjang jabatan yang bersangkutan. Khusus bagi Guru Besar atau Profesor, tunjangan kehormatan tidak dikurangkan dalam perhitungan tunjangan kinerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *