KABAR GARUT – Gelombang tuntutan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian menguat. Rekomendasi dari kalangan purnawirawan TNI yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan ketidakmemenuhan syarat Gibran sebagai Wakil Presiden, kini resmi berlabuh di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini diungkapkan dalam perbincangan mendalam di kanal YouTube Abraham Samad Speak UP, yang menghadirkan pakar hukum tata negara Feri Amsari dari Universitas Andalas sebagai narasumber. Diskusi dipandu langsung oleh Abraham Samad.
Abraham Samad membuka diskusi dengan kabar terbaru bahwa surat rekomendasi dari purnawirawan TNI telah diterima secara resmi oleh DPR. Feri Amsari menyambut baik perkembangan ini.
Feri Amsari Minta DPR tidak Pasif
Feri Amsari mendesak DPR untuk tidak pasif. Mengingat pengirim surat adalah tokoh-tokoh yang pernah mengabdikan diri melindungi republik, Feri berharap DPR segera memanggil para purnawirawan.
"Mestinya dipanggil, didengarkan kenapa kemudian ada usulan dari purnawirawan soal wakil presiden itu," katanya. Ia juga menyarankan agar pertemuan itu dipertontonkan kepada publik secara transparan, agar masyarakat memahami argumentasi di balik usulan pemberhentian wakil presiden.
Jika argumentasi purnawirawan dinilai kuat, DPR harus menindaklanjutinya dengan mengusulkan pemberhentian Wakil Presiden. Usulan ini memerlukan dukungan minimal 25 anggota DPR dari dua fraksi berbeda, kemudian dibahas di paripurna yang dihadiri 2/3 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari yang hadir. Setelah itu, usulan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa, diadili, dan diputus kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Problem Jumlah dan Keuntungan Politik Partai Parlemen
Abraham Samad menyoroti syarat dukungan 25 anggota DPR sebagai "problem jumlah." Namun, Feri Amsari melihat peluang dari sudut pandang berbeda. Ia mencatat bahwa Wakil Presiden Gibran tidak memiliki partai parlemen, bahkan tidak ada kerabatnya di parlemen (PSI tidak lolos).
"Secara politik siapakah yang akan diuntungkan secara politik jika wakil presiden terbukti melanggar hukum dan tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden, partai di parlemen, Bang," ungkap Feri. Menurutnya, partai-partai di parlemen akan berpotensi besar untuk mengajukan calon wakil presiden mereka jika terjadi kekosongan jabatan, yang secara politik sangat menguntungkan. Dukungan publik yang tinggi terhadap usulan ini juga menjadi faktor penting.
Alasan Purnawirawan: Sikap, Cacat Hukum, dan Perbuatan Tercela
Feri Amsari menjelaskan beberapa alasan yang menjadi dasar usulan purnawirawan, berdasarkan beberapa poin yang ia baca:
- Sikap (Attitude) yang dianggap tidak pantas untuk mendampingi presiden.
- Cacat hukum karena proses pencalonan yang bermasalah.
- Perbuatan tercela, yang menurut Feri, menjadi poin krusial.
"Kalau benar akun itu adalah Gibran, selesai memang dia," kata Feri, merujuk pada dugaan akun "Fuva Fufa" yang dikaitkan dengan Gibran. Feri menegaskan bahwa banyak bukti mengarah pada korelasi antara akun tersebut dengan Wakil Presiden, dan ini menembus "logika yang wajar."
Ia juga menyinggung adanya video lain yang diduga melibatkan Gibran yang berisi pornografi. "Mohon maaf ya, bagian tubuh perempuan tertentu," ungkap Feri Amsari yang menilai sangat tercela dan melanggar Pasal 169 Undang-Undang Pemilu tentang syarat calon wakil presiden yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela secara agama, masyarakat, maupun adat.
Kebohongan Publik: Belajar dari Obama dan Bill Clinton
Feri Amsari menekankan bahwa kebohongan publik adalah pelanggaran serius bagi seorang penyelenggara negara. Ia mencontohkan kasus Barack Obama yang secara terbuka mengakui masa lalunya yang kelam sebelum mencalonkan diri, dan kasus Bill Clinton yang nyaris dimakzulkan bukan karena skandalnya dengan Monica Lewinsky, melainkan karena berbohong di depan publik.
"Presiden, wakil presiden, menteri-menteri enggak boleh berbohong, Bang," tegas Feri. "Kalau dia berbohong sekali, bagaimana dia berbohong berkali-kali? Ancamannya siapa? Publik luas. Karena kebijakannya akan berkaitan dengan kepentingan publik."
Menurut Feri, Wakil Presiden Gibran sejauh ini tidak menunjukkan sikap tegas terkait tudingan akun Fuva Fufa maupun video lainnya. "Ada perbuatan berbohongnya," kata Feri, merujuk pada pernyataan Gibran yang menyangkal kepemilikan akun tersebut setelah menjadi wakil presiden.
Konstitusi vs Narasi Politik: Tanggapan Jokowi yang Keliru
Abraham Samad menyoroti tanggapan Presiden Jokowi yang terkesan "terpancing" dengan menyatakan bahwa di Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden adalah "satu paket," berbeda dengan Filipina. Ini seolah-olah mengancam bahwa pemakzulan Gibran akan menyeret Presiden Prabowo juga.
Feri Amsari dengan tegas membantah narasi tersebut. "Pak Jokowi tidak baca Undang-Undang Dasar saja," kritiknya. Feri menjelaskan bahwa frasa "Presiden dan atau Wakil Presiden" dalam konstitusi berarti bahwa keduanya dapat dilantik atau diberhentikan secara alternatif-kumulatif, yaitu bisa secara bersamaan atau sendiri-sendiri.
"Jadi, Pak Jokowi enggak boleh narik-narik orang gitu ya, cari-cari pertakut-nakuti ini akan dikait-kaitkan dengan Pak Prabowo," kata Feri.
DPR di Persimpangan Jalan
Melihat komposisi DPR saat ini, Abraham Samad dan Feri Amsari khawatir usulan ini akan kandas di tengah jalan, terutama dengan adanya dugaan "politik sandera" di mana sebagian besar ketua partai mungkin memiliki masalah yang bisa dimainkan.
Namun, Feri menegaskan bahwa purnawirawan telah menjalankan hak mereka sebagai warga negara, dan kini kewajiban ada di tangan DPR. "Aneh kalau DPR tidak menjalankan kewajibannya," kata Feri. Ia menyebut ini sebagai "dosa politik" bagi DPR jika membiarkan usulan purnawirawan tidak ditindaklanjuti.
Feri Amsari berharap setidaknya ada 25 anggota DPR dari dua fraksi berbeda yang berani mengusulkan ini secara tertulis, tidak peduli seberapa kecil jumlah oposisi. Ia menyayangkan kurangnya "taji" politisi saat ini dibandingkan masa lalu.
"Publik ingin tahu, Bang, pemakzulan ini. Benarkah akun Fufu Fafa itu adalah milik wakil presiden? Benarkah proses di MK itu tidak penuh dengan kebohongan?" tanya Feri, menegaskan bahwa misteri-misteri ini harus dibongkar di DPR demi masa depan konstitusi Indonesia.
Feri Amsari mengakhiri dengan harapan bahwa proses ini, apa pun hasilnya, akan menjadi pembelajaran penting bagi bangsa. Bahkan, ia melihatnya sebagai kesempatan bagi Wakil Presiden Gibran untuk membersihkan namanya jika ia terbukti tidak bersalah.
"Kalau tidak pernah ada upaya membongkar kebenaran, nama beliau akan selalu dipertanyakan," tutup Feri, menekankan bahwa ini bukan tentang personal Gibran, melainkan tentang menegakkan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan jujur.***
