OKE FLORES.COM - Kabar gembira untuk seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Hari ini, 1 Juli 2025, Taspen resmi mencairkan gaji pokok pensiun untuk seluruh golongan I, II, III, dan IV. Selain gaji pokok, ada pula tiga tunjangan melekat yang juga dibayarkan sesuai aturan baru.
Pencairan kali ini istimewa karena mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah menggantikan PP sebelumnya. Aturan baru itu memberikan kenaikan rata-rata sekitar 12% untuk pensiunan PNS sejak 26 Januari 2024.
Revisi PP ini adalah hasil instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS setelah puluhan tahun mengabdi pada negara.
Berikut informasi lengkap mengenai nominal gaji pokok dan 3 tunjangan melekat yang resmi dicairkan hari ini.
Sebelumnya, ketentuan besaran pensiun diatur lewat PP Nomor 18 Tahun 2019. Namun, kebijakan itu dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus berkembang.
Sebagai gantinya, PP Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan. Peraturan baru ini resmi berlaku pada 26 Januari 2024 dan menjadi dasar penetapan besaran gaji pensiun yang dicairkan mulai 1 Juli 2025.
Dengan aturan baru ini, semua pensiunan PNS di seluruh Indonesia tanpa kecuali akan mendapatkan nominal gaji pokok dan tunjangan yang sama sesuai golongannya.
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 1 Juli 2025
Berikut rincian resmi nominal gaji pokok pensiun berdasarkan golongan:
1. Golongan I
Ia : Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib : Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic : Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id : Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
2. Golongan II
IIa : Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb : Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc : Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId : Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
3. Golongan III
IIIa : Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIb : Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc : Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId : Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
4. Golongan IV
IVa : Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb : Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc : Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd : Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe : Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dengan rentang tersebut, pensiunan PNS di Indonesia akan menerima gaji pokok bulanan terendah sekitar Rp 1,7 juta hingga tertinggi hampir Rp 5 juta.
3 Tunjangan Melekat yang Ikut Dicairkan
Tak hanya gaji pokok, Taspen juga mencairkan 3 tunjangan melekat yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut detailnya:
1. Tunjangan Pangan
- Setara 10 kg beras per orang, dibayarkan dalam bentuk uang.
- Besarannya Rp 72.420 per orang per bulan.
- Berlaku untuk maksimal 4 orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).
2. Tunjangan Anak
- Besarnya 2% dari gaji pokok.
- Berlaku untuk maksimal 3 orang anak.
- Dibayarkan per bulan bersama gaji pokok.
3. Tunjangan Pasangan (Suami/Istri)
- Besarnya 10% dari gaji pokok.
- Dicairkan rutin setiap bulan.
Ketiga tunjangan tersebut bertujuan membantu pensiunan memenuhi kebutuhan keluarga dengan lebih layak.***
