Empat Warga Asing, Termasuk WNI, Ditangkap di Makkah karena Kampanye Haji Palsu

Makkah — Aparat kepolisian di wilayah Makkah menangkap empat warga asing, termasuk dua Warga Negara Indonesia (WNI), atas dugaan keterlibatan dalam kampanye haji ilegal yang menipu pemegang visa kunjungan. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para jemaah agar lebih waspada terhadap penipuan selama musim haji.

Penipuan Terorganisir Menargetkan Pemegang Visa Kunjungan

Dua warga negara Kyrgyzstan ditangkap setelah kedapatan menyebarkan iklan palsu yang menyesatkan pemegang visa kunjungan. Dalam iklan tersebut, mereka mengklaim bahwa para pemegang visa dapat menunaikan ibadah haji tanpa memerlukan tasreh (izin resmi).

Kedua pelaku bahkan memfasilitasi transportasi dan penyediaan tempat tinggal bagi 87 orang pemegang visa kunjungan. Mereka ditampung di dua rumah sewaan di kota Makkah dengan imbalan biaya tertentu. Kasus ini kini telah diserahkan ke Kejaksaan Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara para pelanggar visa juga menghadapi sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku.

WNI Terlibat Kampanye Haji Fiktif di Media Sosial

Dalam insiden terpisah, dua warga Indonesia juga ditangkap oleh patroli keamanan Makkah setelah terbukti menjalankan penipuan kampanye haji melalui media sosial. Mereka menawarkan paket haji palsu, termasuk janji akomodasi dan transportasi di kawasan suci, yang ternyata tidak pernah ada.

Kedua WNI tersebut telah dibawa ke Kejaksaan Umum setelah dilakukan proses penahanan awal.

Imbauan dari Otoritas Keamanan

Direktorat Keamanan Umum Arab Saudi kembali mengingatkan seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji yang telah ditetapkan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor melalui nomor darurat:

  • 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, Madinah, dan Provinsi Timur
  • 999 untuk wilayah lainnya di Kerajaan Saudi

Mari kita jadikan musim haji ini sebagai momentum ibadah yang aman, tertib, dan penuh keikhlasan. Hindari tawaran mencurigakan, dan pastikan semua proses ibadah dilakukan sesuai aturan resmi.


Sumber: saudigazette.com.sa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *