Jakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, kembali menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan bagi jemaah haji khusus. Ia mengimbau seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar segera menjalin kemitraan resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi.
Pernyataan ini disampaikan saat membuka Orientasi Petugas Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (6/5/2025). Dalam arahannya, Hilman menekankan pentingnya skenario penanganan darurat dan perlindungan jemaah, khususnya dalam aspek medis.
“Kalau ada jemaah sakit, siapa yang tangani? Ke rumah sakit mana? Sudah ada kerja samanya atau belum? Asuransinya bagaimana? Ini semua harus disiapkan dari sekarang,” ujar Hilman di hadapan pimpinan PIHK dan calon petugas haji khusus.
Dengan kuota 8% dari total jemaah haji Indonesia atau setara 17.680 jemaah haji khusus, perlindungan kesehatan menjadi salah satu prioritas utama dalam penyelenggaraan haji tahun ini. PIHK yang mengelola keberangkatan jemaah tersebut berasal dari 336 penyelenggara, dengan 156 di antaranya mengusulkan petugas haji khusus.
Hilman mengaku menerima laporan bahwa ada kasus di mana jemaah haji khusus terlantar saat sakit karena tidak adanya kejelasan pihak yang bertanggung jawab, baik dari penyelenggara maupun rumah sakit.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Maka saya minta PIHK aktif membangun jaringan rumah sakit dan menyiapkan asuransi yang memadai,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus agar segera merumuskan standar insurance coverage serta model kemitraan layanan kesehatan yang wajib diterapkan oleh semua PIHK yang memberangkatkan jemaah.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Kemenag dalam memastikan seluruh jemaah haji khusus mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan terlindungi selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Sumber: haji.kemenag.go.id