Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan ke Tanah Suci menggunakan visa non haji. Peringatan ini diberikan seiring dengan semakin ketatnya regulasi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penggunaan visa.
Imbauan tersebut disampaikan Hilman setelah melepas keberangkatan gelombang pertama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Senin (28/4/2025). Dalam kesempatan tersebut, lebih dari 300 petugas diberangkatkan untuk bertugas di Daerah Kerja (Daker) Bandara dan Madinah.
“Saya mendapat informasi langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta turut menyebarkan kesadaran mengenai larangan penggunaan visa selain visa haji,” ujar Hilman.
Menurutnya, masih banyak calon jemaah yang tertipu dengan tawaran keberangkatan menggunakan visa non haji. Mereka dijanjikan bisa berangkat ke Tanah Suci, padahal visa yang digunakan bukan diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji.
“Banyak yang tidak menyadari bahwa visa yang diberikan bukan visa haji. Mereka dijanjikan bisa berangkat, tetapi nyatanya melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Saudi,” jelas Hilman.
Pemerintah Arab Saudi, lanjut Hilman, sangat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi memastikan penyelenggaraan haji berjalan tertib dan optimal. Oleh karena itu, penggunaan visa non haji untuk keperluan ibadah haji sangat dilarang.
“Kerajaan Saudi sangat disiplin dalam menerapkan aturan. Mereka ingin memberikan layanan terbaik tahun ini, sehingga kepatuhan terhadap regulasi mutlak diperlukan,” tegasnya.
Hilman berharap pesan ini dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, sehingga praktik penggunaan visa non haji bisa dicegah dan jemaah dapat melaksanakan ibadah secara aman dan sesuai aturan.
“Mari bersama-sama menjaga kepatuhan terhadap regulasi baik di Tanah Air maupun Tanah Suci. Jangan sampai ada lagi kasus penggunaan visa selain visa haji,” tutup Hilman.
Sumber: haji.kemenag.go.id