Riyadh, 27 April 2025 — Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Senior Arab Saudi menegaskan kembali bahwa menunaikan ibadah Haji tanpa izin yang sah adalah perbuatan dosa. Pernyataan ini mengacu pada fatwa yang dikeluarkan sebelumnya pada 21 April 2024 (12 Shawwal 1445 Hijriyah), yang menekankan bahwa memperoleh izin adalah kewajiban bagi siapa saja yang ingin melaksanakan Haji.
Sekretaris Jenderal Majelis, Sheikh Fahd Al-Majed, menjelaskan bahwa fatwa ini didasarkan pada bukti-bukti syariat yang jelas, terutama ajaran Islam yang mengutamakan kemudahan dalam menjalankan ibadah dan mengurangi kesulitan bagi para jamaah.
Pemberian izin Haji bertujuan untuk mengatur jumlah jamaah, sehingga pelaksanaan ritual Haji dapat berjalan dengan aman dan tertib. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip syariat yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan jamaah.
Sheikh Al-Majed juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap izin Haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemimpin yang bertanggung jawab atas urusan umat, sebagaimana tertuang dalam ayat Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri (pemimpin) di antara kamu."
Majelis Ulama Senior juga menegaskan bahwa mematuhi izin tidak hanya bermanfaat bagi jamaah itu sendiri, tetapi juga untuk kepentingan jamaah lainnya yang mengikuti regulasi. Jika tidak mematuhi izin, akan ada dampak buruk yang tidak hanya mengancam keselamatan dan kesehatan jamaah, tetapi juga mengganggu kualitas layanan dan pengaturan transportasi di lokasi-lokasi suci.
Sumber: Saudi Gazette, 27 April 2025