Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025, Ini yang Perlu Diketahui Jemaah Indonesia

Jeddah — Menjelang pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah, termasuk dari Indonesia. Aturan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan seluruh prosesi ibadah haji yang akan segera berlangsung.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menyampaikan bahwa aturan baru ini berlaku efektif mulai pertengahan April 2025 dan harus menjadi perhatian serius bagi jemaah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) maupun Umrah.

Aturan Baru Haji 2025 di Arab Saudi

Berikut rangkuman kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi:

1. Batas Akhir Masuk Jemaah Umrah

Pemerintah Arab Saudi menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir masuknya jemaah umrah ke wilayah Kerajaan. Jemaah yang sudah berada di Arab Saudi wajib meninggalkan negara tersebut paling lambat 29 April 2025.

“Bagi jemaah yang melebihi batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi, sementara PPIU yang lalai melaporkan keberadaan jemaahnya bisa didenda hingga SAR 100.000,” jelas Nasrullah.

2. Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji

Mulai 29 April 2025, hanya pemegang visa haji dan izin resmi saja yang diperbolehkan masuk ke kota Makkah. Larangan serupa berlaku untuk ekspatriat yang tanpa izin resmi, yang diberlakukan sejak 23 April 2025. Permohonan izin bisa diajukan melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

3. Penangguhan Izin Umrah via Nusuk

Izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Hal ini berlaku bagi warga Saudi, warga negara GCC, ekspatriat di Arab Saudi, serta pemegang visa lainnya. Kebijakan ini dilakukan demi kelancaran operasional musim haji.

4. Hotel di Makkah Dilarang Tampung Jemaah Tanpa Visa Haji

Seluruh hotel di Makkah tidak diperbolehkan menerima tamu tanpa visa haji atau izin masuk resmi selama musim haji. Aturan ini berlaku dari 29 April 2025 hingga akhir musim haji, sebagai bentuk pengawasan ketat demi keamanan jemaah.

Persiapan Jemaah Haji Indonesia

Sebagai informasi, jemaah haji Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan diberangkatkan secara bertahap ke Tanah Suci mulai 2 Mei 2025. Hal ini berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H yang telah dirilis oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI.

Nasrullah Jasam mengingatkan seluruh jemaah untuk memahami aturan baru ini agar pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan lancar dan aman.

Sumber : haji.kemenag.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *