PPNS Ditjen PHU Tawarkan Keadilan Bagi PPIU/PIHK dan Masyarakat

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) diharapkan menjadi pionir dalam penegakan hukum terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Pembentukan PPNS ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan penyelesaian perkara pidana terkait ibadah haji dan umrah. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 112 UU tersebut, yang mengatur pembentukan PPNS untuk memperlancar proses hukum.

Pembentukan PPNS Ditjen PHU merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa penyidik terdiri dari Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang.

Sekretaris Direktorat Jenderal PHU, M. Arfi Hatim, menyatakan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan calon PPNS Ditjen PHU. Sebanyak 50 orang telah berhasil menyelesaikan Diklat PPNS yang diadakan sebagai bagian dari pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019, khususnya Pasal 112. "Atas dukungan banyak pihak, kami bersyukur 50 orang telah menyelesaikan Diklat PPNS dan siap untuk melaksanakan tugas mereka," ungkap Arfi Hatim dalam acara Ngobras (Ngobrol Asik dan Santai) yang diselenggarakan oleh AMPHURI di Bandung pada Senin (10/02/2025).

Lebih lanjut, Arfi Hatim menjelaskan bahwa proses pelantikan PPNS Ditjen PHU sudah hampir selesai. Persyaratan teknis seperti rekomendasi dari Kejaksaan Agung RI, Bareskrim POLRI, dan Keputusan Pengangkatan PPNS dari Kementerian Hukum dan HAM telah terbit. "Pelantikan PPNS Ditjen PHU akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI," tambahnya.

Kehadiran PPNS Ditjen PHU diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi pelaku usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurut Arfi Hatim, PPNS akan bertanggung jawab dalam penegakan hukum pidana terkait haji dan umrah untuk menciptakan kepastian usaha bagi PPIU dan PIHK. "Selain itu, keberadaan PPNS akan menjamin keadilan, memberikan kenyamanan, dan menciptakan rasa aman bagi PPIU/PIHK dan masyarakat," tegasnya.

Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur, dalam kesempatan yang sama memberikan dukungan terhadap keberadaan PPNS Ditjen PHU. "Kami mengapresiasi Kementerian Agama yang telah melaksanakan Diklat PPNS dengan sukses. Banyak harapan kami agar PPNS dapat menjalankan tugas menegakkan regulasi ibadah haji dan umrah dengan adil," ujarnya.

Firman juga mengusulkan agar sosialisasi mengenai PPNS dilakukan secara komprehensif dan masif kepada asosiasi, PPIU, PIHK, dan masyarakat. "AMPHURI siap membantu dalam proses sosialisasi PPNS kepada anggota kami dan masyarakat luas," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Firman juga mengingatkan agar PPNS menjalankan tugas dengan prinsip keadilan, tanpa diskriminasi. "PPNS diharapkan berlaku adil dan tidak pandang bulu dalam penyidikan tindak pidana terkait penyelenggaraan haji dan umrah," tegasnya.

Terakhir, Firman berharap agar kegiatan PPNS, baik yang sudah dilakukan maupun yang akan datang, dipublikasikan di media massa dan media sosial. "Publikasi hasil kerja PPNS akan memberikan informasi penting kepada masyarakat dan memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran," tandasnya.

sumber : haji.kemenag.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Assalamu'alaikum kak ?