Optimasi Serapan Kuota Haji Khusus: Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025


Jakarta, 14 Februari 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus pada tahun 1446 H/2025 M. Pelunasan akan dilaksanakan mulai 17 hingga 21 Februari 2025, untuk mengoptimalkan pemenuhan kuota haji khusus yang belum sepenuhnya terserap.
Hingga batas pelunasan terakhir pada 7 Februari 2025, masih terdapat sisa kuota sebanyak 1.838 orang atau sekitar 11,27%. Untuk itu, Kemenag memutuskan untuk membuka kesempatan bagi jemaah yang belum melunasi Bipih untuk mengisi kuota yang masih kosong. “Karena masih ada sisa, maka kami akan membuka tahap perpanjangan pengisian kuota pada 17–21 Februari 2025,” ujar Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag.
Hilman Latief menjelaskan, pada tahun lalu kuota jemaah haji khusus belum optimal. Oleh karena itu, Kemenag berupaya memaksimalkan kuota haji khusus pada tahun ini agar dapat terisi sepenuhnya. “Tahun lalu, terdapat sekitar 250 kuota yang tersisa, dan untuk tahun ini, kami menambahkan 30% jemaah cadangan dalam perpanjangan ini,” tambahnya.
Kategori Jemaah yang Berhak Mengikuti Perpanjangan Pelunasan
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, perpanjangan pengisian kuota haji khusus ini diperuntukkan bagi beberapa kategori jemaah. Mereka yang memenuhi kriteria di bawah ini berhak mengikuti tahap pelunasan selanjutnya:
- Jemaah yang gagal sistem pada saat konfirmasi atau pelunasan.
- Pendamping jemaah lanjut usia.
- Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya.
- Jemaah pada urutan berikutnya.
Syarat-syarat Pelunasan Bipih Haji Khusus
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah untuk melunasi Bipih pada tahap perpanjangan ini:
- Istithaah Kesehatan: Jemaah harus lolos tes kesehatan yang menjadi syarat utama keberangkatan.
- Pembayaran Bipih: Jemaah harus telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran Bipih Khusus 2025.
- Pengalaman Ibadah Haji: Jemaah yang sudah pernah berhaji harus menunggu minimal sepuluh tahun sejak ibadah haji terakhirnya.
- Usia dan Status Pernikahan: Minimal berusia 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
- Vaksinasi Meningitis: Jemaah wajib melakukan vaksinasi meningitis sebagai syarat keberangkatan.
- Kartu JKN: Jemaah harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nugraha Stiawan mengingatkan agar jemaah yang sudah terdaftar memastikan bahwa mereka telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum tenggat waktu pelunasan. “Pastikan persyaratan sudah lengkap agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Menyiapkan lebih awal akan menghindari keterlambatan,” imbuhnya.
Selain itu, Nugraha juga menekankan pentingnya transparansi dalam komunikasi antara penyelenggara dan jemaah. “PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) harus selalu menjaga kepercayaan dengan transparansi informasi kepada jemaah,” pesannya.
sumber : haji.kemenag.go.id
Siap Konsultasi Umroh?
Admin RMI siap bantu cek jadwal, harga, fasilitas, dan seat keberangkatan.
Konsultasi via WhatsApp