Konsultasi WhatsApp
Artikel RMI

Ditjen PHU dan Imigrasi Jajaki Kerja Sama Pertukaran Data Jemaah Haji dan Umrah

Ditjen PHU dan Imigrasi Jajaki Kerja Sama Pertukaran Data Jemaah Haji dan Umrah

Jakarta (PHU) – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) kembali menjajaki kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pertukaran data jemaah haji dan umrah. Penjajakan ini dimulai dengan pembahasan draf perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua kementerian.

Tujuan Kerja Sama Pertukaran Data Jemaah Haji dan Umrah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa perjanjian ini bertujuan untuk membangun kerja sama yang sinergis antara kedua pihak dalam rangka pertukaran data jemaah haji dan umrah secara elektronik. Hal ini akan mendukung pelayanan terpadu antara instansi terkait, serta menyediakan data yang komprehensif dan akuntabel sebagai bahan pertimbangan kebijakan pemerintah.

“Perjanjian ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan optimal bagi jemaah haji dan umrah dengan tersedianya data yang jelas dan akurat,” ujar Nugraha Stiawan dalam Rapat Koordinasi dan Pembahasan Perjanjian Kerjasama yang diadakan di Ruang Sidang Ditjen PHU pada Selasa (18/2/2025).

Ruang Lingkup Kerja Sama Ditjen PHU dan Imigrasi

Menurut Nugraha, ruang lingkup perjanjian ini mencakup tiga poin utama, yaitu:

  1. Pertukaran Data: Penyediaan data jemaah haji dan umrah yang akurat dan terperinci.
  2. Pembangunan Jaringan Komunikasi: Ditjen PHU akan menyediakan dan memelihara jaringan komunikasi berbasis Virtual Private Network (VPN) untuk mendukung pelaksanaan perjanjian ini.
  3. Penertiban dan Perlindungan Jemaah: Kedua belah pihak akan saling memberikan informasi terkait keberangkatan jemaah haji dan umrah dari biro perjalanan yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM): Kedua instansi akan bekerja sama dalam mengadakan kegiatan pelatihan, workshop, seminar, dan diskusi untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang haji dan umrah.

Langkah Selanjutnya dalam Kerja Sama Haji dan Umrah

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, M. Affan Rangkuti, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemenag dan Ditjen Imigrasi. Kedua pihak sepakat untuk terus melanjutkan diskusi dan memperkuat kerja sama di masa depan untuk meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah di Indonesia.

Sumber : haji.kemenag.go.id

Siap Konsultasi Umroh?

Admin RMI siap bantu cek jadwal, harga, fasilitas, dan seat keberangkatan.

Konsultasi via WhatsApp
WhatsApp