PPNS Tindak PPIU yang Telantarkan Jemaah Umrah di Bandara Changi Singapura


Medan — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi menindak salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diduga menelantarkan 25 jemaah umrah asal Kabupaten Padang Lawas di Bandara Changi, Singapura.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumut, Muhammad Syaiful Anwar, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, jemaah umrah yang diberitakan di media massa dan media sosial berasal dari PPIU PT KJF,” jelas Syaiful saat memberikan keterangan di Bandara Kualanamu Medan, Sabtu (12/4/2025).
Kronologi Kejadian
Syaiful mengungkapkan, 25 jemaah tersebut sebelumnya berangkat dari Bandara Kuala Namu Deli Serdang menuju Bandara Changi, Singapura pada Selasa, 8 April 2025, pukul 20.00 WIB. Rencananya, mereka akan melanjutkan perjalanan ke Riyadh, Arab Saudi. Namun, karena visa muasasa (penjamin di Arab Saudi) belum diterbitkan, keberangkatan ke Riyadh tertunda.
Selama masa penantian, limit booking tiket hangus, dan PPIU kesulitan mendapatkan tiket pengganti. Akibatnya, jemaah terpaksa menunggu di Bandara Changi selama lebih dari 18 jam. Meski difasilitasi makan, kondisi ini tentu tidak ideal bagi jemaah.
“Pada Rabu, 9 April 2025 pukul 18.00 waktu Singapura, jemaah akhirnya diarahkan menginap ke Kim Tian Hotel,” tambah Syaiful.
Sementara itu, 10 jemaah lainnya masih tertahan di Medan karena keterbatasan jumlah tiket ke Singapura. Mereka menginap di Travel Hub Hotel Kuala Namu.
Pertanggungjawaban PPIU
PPNS Khairul Anwar menambahkan bahwa Direktur PPIU PT KJF telah mengakui kelalaian dan siap bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut. “Pihak travel sudah menyatakan kesalahan mereka dan bersedia menanggung seluruh konsekuensi,” ujarnya.
Pada Minggu, 13 April 2025 pukul 14.00 WIB, sebanyak 35 jemaah umrah yang sempat tertahan di Singapura dan Medan dipulangkan ke daerah asal mereka di Kabupaten Padang Lawas. Kanwil Kemenag Sumut bersama PPNS juga terus mendampingi jemaah dalam proses kepulangan dan pertemuan dengan pihak travel.
“Kami pastikan jemaah mendapat haknya dan ada tanggung jawab yang jelas dari travel. Jemaah juga sangat mengapresiasi kehadiran PPNS,” tegas Khairul.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penertiban penyelenggara perjalanan umrah dan ketatnya pengawasan demi melindungi jemaah. Kemenag Sumut melalui PPNS terus berupaya memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah umrah bagi masyarakat.
Sumber : haji.kemenag.go.id
Siap Konsultasi Umroh?
Admin RMI siap bantu cek jadwal, harga, fasilitas, dan seat keberangkatan.
Konsultasi via WhatsApp