Opini: Kesejahteraan Guru yang Terabaikan

Oleh: John Mozes Hendrik Wadu Neru

Pendeta GMIT, menciptakan karya di Kabupaten Sabu Raijua - Nusa Tenggara Timur

SBNEwsDi tingkat sekolah dasar hingga menengah di Kabupaten Sabu Raijua, para guru tetap hadir mengajar dengan penuh dedikasi.

Senyum mereka mungkin masih terpatri di depan para siswa, namun di balik buku catatan dan papan tulis, tersimpan rasa cemas yang telah berkepanjangan: hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru untuk tahun anggaran 2023 belum kunjung dibayarkan.

Bagi para guru ini—yang mayoritas juga bertugas di sekolah-sekolah Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT)—penundaan TPP bukan hanya soal tertundanya angka dalam catatan keuangan semata.

Artinya adalah menahan diri dari kebutuhan sehari-hari, tumpukan cicilan yang harus dibayar, biaya pendidikan anak, hingga menjaga harga diri sebagai seorang pendidik yang menjalankan tugasnya secara profesional.

Ironisnya, masalah ini terus tertunda hanya karena menunggu proses penetapan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD.

Dengan kata lain, kesejahteraan guru yang diatur secara nasional bisa dengan mudah terjebak dalam dinamika politik dan administrasi lokal.

Janji Konstitusi yang Terabaikan di Pinggiran Anggaran Daerah

Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.

Dalam kerangka ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara jelas menetapkan bahwa kesejahteraan guru merupakan tanggung jawab pemerintah.

TPP merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap beban kerja tambahan yang ditanggung oleh guru, sekaligus bertujuan untuk mempertahankan semangat dan mutu pendidikan nasional.

Namun, betapa menyedihkannya, ketika aturan yang kuat tersebut menjadi tidak berdaya menghadapi birokrasi anggaran yang lemah serta kompromi politik lokal yang berjalan lambat.

Keterlambatan pembayaran TPP guru di Sabu Raijua yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun meninggalkan ironi yang pahit: hak konstitusional guru ASN terasa seperti jaring laba-laba, kokoh secara teori tetapi mudah rusak saat diaplikasikan dalam pemerintahan sehari-hari.

Dampak Psikososial yang Nyata

Kita kerap kali terjebak hanya melihat masalah ini sebagai angka belaka—berapa ratus juta yang tertunda, berapa ribu guru yang terkena dampaknya.

Di balik angka-angka itu, tersimpan kisah dapur yang semakin sempit, rencana keluarga yang terpaksa ditunda, serta semangat mengajar yang perlahan memudar tanpa disadari.

Dalam sebuah diskusi bersama sejumlah guru di sekolah GMIT, terungkap rasa kepedulian yang mendalam.

“Kami para guru di sekolah milik gereja ini juga sama-sama berstatus PNS, tanggung jawab kami tetap sama dan tidak berkurang sedikit pun. Namun terasa seolah-olah pemerintah tidak menempatkan kami dalam skala prioritas,” kata seorang guru SD GMIT.

Dampaknya tentu saja meluas: ketika guru dibebani tekanan batin akibat ketidakpastian kapan hak mereka akan diterima, bagaimana kita bisa menuntut mereka tampil maksimal dalam mendidik generasi muda?

Dalam situasi ini, pihak gereja sesungguhnya memegang tanggung jawab moral yang tidak bisa dipersoalkan. Kenapa demikian?

Sebab di Kabupaten Sabu Raijua, banyak guru PNS merupakan pendidik yang ditugaskan di sekolah-sekolah GMIT.

Artinya, gereja, melalui lembaga pendidikannya, ikut menjadi saksi atas ketidakadilan sistemik yang dialami oleh para guru.

Kitab Mikha 6:8 menyatakan: “Wahai manusia, engkau telah diberi tahu apa yang benar. Apa lagi yang diminta TUHAN darimu selain dari pada melakukan keadilan, menunjukkan kasih setia, dan hidup dengan sederhana di hadapan Allahmu?”

Ayat ini tidak hanya menjadi pedoman iman bagi individu, tetapi juga panggilan bersama bagi gereja untuk berbicara demi tegaknya keadilan sosial.

Gereja tidak hanya perlu mendoakan guru-guru di mimbar, tetapi juga sebaiknya tampil di ruang publik untuk menuntut pemerintah daerah agar segera menyelesaikan pembayaran hak-hak yang menjadi kewajiban bagi para guru.

Ini berkaitan dengan integritas moral institusi gereja dalam mempertahankan harga diri para pendidik.

Suara Teologi dan Pedagogi

Paulo Freire, seorang tokoh pendidikan progresif dari Brasil, pernah menyatakan dengan tegas: “Pendidikan tidak mengubah dunia. Pendidikan mengubah manusia. Manusia yang mengubah dunia.”

Pendidikan merupakan proses panjang yang membentuk individu-individu yang mampu menjadi agen perubahan.

Namun, siapa yang mampu benar-benar membentuk peserta didik menjadi individu yang kritis dan kreatif jika para guru itu sendiri terus-menerus menghadapi tekanan finansial akibat hak mereka yang belum dibayarkan?

Lebih lanjut, dalam bukunya yang berjudul Theology of Hope, Jürgen Moltmann menegaskan bahwa harapan Kristen bukanlah harapan yang pasif menunggu, melainkan harapan yang secara aktif mengganggu tatanan yang tidak adil.

Gereja yang benar-benar menaruh harapan pada Kristus seharusnya berperan sebagai penyampai kritik profetik ketika terdapat praktik birokrasi yang merugikan kesejahteraan para pendidik.

Jika Anggaran Mengalami Keterlambatan, Siapa yang Memikul Tanggung Jawab?

Surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan memang mencantumkan alasan "menunggu perubahan KUA-PPAS APBD."

Alasan prosedural ini secara hukum dapat dipahami, tetapi dari segi etika tetap menimbulkan masalah.

Karena menempatkan kesejahteraan guru hanya pada posisi "jika memungkinkan", padahal seharusnya menjadi prioritas utama bersama dengan pengeluaran wajib lainnya seperti gaji pokok.

Dalam wacana publik yang berkembang, alasan klise "keterbatasan anggaran daerah" kerap terdengar.

Tetapi apakah benar anggaran fiskal begitu terbatas untuk TPP guru, atau justru prioritas penganggaran kita selama ini tidak pernah menempatkan pendidik sebagai fokus utama?

Bukankah kita lebih sering menyaksikan anggaran besar terkuras untuk perjalanan dinas, honorarium kegiatan bersifat seremonial, studi banding, serta rapat-rapat yang terkadang hanya menghasilkan catatan notulensi, bukan peningkatan kesejahteraan masyarakat?

Jika pemerintah daerah menyatakan dukungannya terhadap pengembangan sumber daya manusia, seharusnya tidak ada alasan untuk mengabaikan hak-hak guru.

Bagaimana kita bisa berharap lahirnya generasi yang cerdas dan berbudi luhur jika para gurunya sendiri diperlakukan dengan tidak sepenuh hati?

Empat Solusi Nyata untuk Menuju Perbaikan

Masalah ini tidak seharusnya menjadi kebiasaan. Penundaan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru yang terjadi setiap tahun hanya memperdalam luka institusi. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret yang bersifat solutif, bukan sekadar klarifikasi secara formal.

1. Penguatan Prioritas TPP Guru pada Tahap Perencanaan Awal.

Sejak penyusunan RKPD, TPP bagi guru harus ditempatkan sebagai pengeluaran wajib yang tidak boleh ditunda hingga menunggu APBD-P. Dengan demikian, penyaluran hak guru dapat berjalan sejalan dengan pembayaran gaji pokoknya.

2. Pemantauan Partisipatif bersama Gereja dan Organisasi Profesi.

Gereja, melalui Majelis Sinode dan lembaga pendidikan yang terkait, serta PGRI sebagai organisasi profesi, dapat diajak untuk memantau perkembangan realisasi anggaran. Hal ini akan menciptakan tekanan positif agar hak-hak guru tidak diabaikan.

3. Audit Anggaran Manajemen oleh Inspektorat.

Perlu diteliti apakah keterlambatan TPP hanya disebabkan oleh faktor fiskal atau akibat kelalaian dalam perencanaan. Bila terbukti terjadi penyalahgunaan dalam penentuan prioritas, sanksi administratif wajib diterapkan.

4. Penguatan Regulasi Daerah.

Pemda dan DPRD perlu memasukkan klausul dalam Perda APBD yang menyatakan secara tegas bahwa pembayaran TPP guru merupakan belanja wajib mutlak, yang tidak dipengaruhi oleh dinamika politik tahunan.

Mengapa Gereja Perlu Lebih Aktif Berbicara?

Sebab banyak guru yang belum mendapatkan TPP merupakan para guru yang setiap hari mengajar di sekolah yang dikelola oleh GMIT.

Mereka tidak hanya berstatus sebagai pegawai negeri, tetapi juga menjadi pelayan iman melalui profesi mengajar, sebab di sekolah GMIT, pendidikan senantiasa dikaitkan dengan nilai-nilai Kristiani.

Keheningan gereja berarti membiarkan ketidakadilan struktural terus terjadi secara berulang.

Gereja perlu menggunakan otoritas moralnya untuk mendesak pemerintah daerah dan DPRD agar segera menuntaskan pembayaran TPP guru. Hal ini merupakan wujud nyata dari sikap keadilan yang dijalankan gereja, sebagaimana diperintahkan dalam Mikha 6:8.

Harapan yang Harus Diperjuangkan

Kita semua ingin menyaksikan wajah guru yang tenang saat mengajar, tanpa harus merasa khawatir menjelang akhir bulan.

Kami menginginkan generasi Sabu Raijua yang tumbuh menjadi cerdas, berbudi luhur, dan siap menghadapi masa depan. Namun, semua itu hanya dapat terwujud jika kesejahteraan guru benar-benar diperhatikan dengan sungguh-sungguh.

Moltmann tepat saat mengatakan, “Harapan adalah antisipasi terhadap masa depan yang dijanjikan oleh Allah, tetapi juga diperjuangkan oleh orang-orang beriman.”

Harapan tidak sekadar dipercaya, tetapi juga diperjuangkan. Gereja bersama masyarakat harus berperan sebagai mitra kritis pemerintah agar hak-hak guru tidak lagi menjadi tanggungan tahunan yang terus ditunda.

Penutup: Sejarah Akan Mencatat

Kepada pemerintah daerah dan DPRD Sabu Raijua, sejarah kepemimpinan Anda tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan atau monumen, tetapi lebih bermakna lagi: apakah Anda menghargai guru dengan memastikan kesejahteraan mereka diberikan secara tepat waktu.

Dan bagi gereja, tanggung jawab pastoral kini tidak lagi terbatas pada altar dan mimbar saja.

Gereja merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan sosial bagi para guru di sekolahnya sendiri. Sebab, dari ruang kelas yang kecil itu lahirlah generasi penerus yang kelak menentukan arah sejarah kabupaten ini.

Semoga kita semua—pemerintah, gereja, dan masyarakat—bersama-sama merespons panggilan Mikha: “berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup rendah hati di hadapan Allah,” dalam bentuk yang paling nyata, yaitu dengan menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama saat ini. (*)

Simak terus berita SBNEwsdiGoogle News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *