Jakarta, 14 Februari 2025 – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M telah resmi dibuka pada 14 Februari 2025. Hingga penutupan pada sore hari, lebih dari 7.500 jemaah telah melakukan pelunasan biaya haji mereka.
“Alhamdulillah, tahap pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler telah dibuka. Pada sore ini, sebanyak 7.573 jemaah reguler sudah melunasi biaya haji mereka,” ungkap Muhammad Zain, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, di Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).
Muhammad Zain menjelaskan, jemaah yang sudah membayar setoran awal haji kini hanya perlu membayar selisih biaya yang tersisa, dengan nilai manfaat yang telah dimasukkan melalui virtual account. Proses pelunasan ini berlangsung dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Pelunasan ini dibuka setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M. Keppres Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025, menjadi dasar pelaksanaan pelunasan ini.
Kriteria Jemaah Haji yang Dapat Melakukan Pelunasan
Pihak Kemenag telah merilis daftar jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Ada dua kategori utama yang ditetapkan:
- Jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 1446 H.
- Jemaah lanjut usia (lansia) yang menjadi prioritas dalam keberangkatan haji.
Menurut Muhammad Zain, hingga sore ini, tercatat 7.516 jemaah reguler yang telah melunasi biaya haji mereka. Selain itu, ada 57 jemaah lanjut usia yang juga telah melunasi, sehingga totalnya mencapai 7.573 jemaah yang berhasil melakukan pelunasan.
Provinsi dengan Jumlah Pelunasan Terbanyak
Jemaah yang melakukan pelunasan berasal dari berbagai daerah. Tiga provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah:
- Jawa Barat dengan 1.678 jemaah,
- Jawa Tengah dengan 1.312 jemaah,
- Jawa Timur dengan 1.259 jemaah.
Muhammad Zain berharap, seluruh jemaah dapat menyelesaikan proses pelunasan sebelum batas akhir 14 Maret 2025.
Sumber : haji.kemenag.go.id
