Arab Saudi Hukum 20 Pelanggar Aturan Haji karena Angkut Jamaah Tanpa Izin

Makkah, 27 Mei 2025Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjatuhkan sanksi tegas kepada 20 orang yang kedapatan melanggar aturan pelaksanaan ibadah haji dengan mengangkut 99 jamaah tanpa izin resmi menuju kota Makkah.

Dalam pernyataannya, kementerian menyampaikan bahwa Pasukan Keamanan Haji berhasil menangkap 14 warga negara Saudi dan 6 ekspatriat di sejumlah titik masuk menuju Makkah. Mereka kedapatan mengangkut individu yang tidak memiliki tasreh haji (izin resmi).

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Tindakan administratif dan hukum diberlakukan terhadap para pelaku, termasuk:

  • Hukuman penjara.
  • Denda maksimal sebesar 100.000 riyal Saudi bagi pengangkut ilegal.
  • Deportasi dan larangan masuk kembali selama 10 tahun untuk penduduk non-Saudi.
  • Penyitaan kendaraan yang digunakan untuk pelanggaran.
  • Denda hingga 20.000 riyal Saudi bagi individu yang mencoba berhaji tanpa izin.

Kementerian juga melaporkan adanya dua warga Saudi lainnya yang tertangkap karena berupaya membawa 15 orang jamaah tanpa izin ke dalam wilayah Makkah. Seluruh kasus telah diteruskan ke otoritas terkait untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Imbauan untuk Patuhi Aturan Haji

Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya mematuhi semua aturan dan regulasi haji demi menjaga keselamatan, keamanan, serta kenyamanan seluruh jamaah. Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan sah adalah bagian dari menjaga kesucian ibadah dan keselamatan sesama.


Penutup

Sebagai bagian dari komitmen kami dalam mendampingi para tamu Allah Ta'ala, Raudhah Multazam Indonesia mengingatkan kepada seluruh calon jamaah untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan tidak tergoda oleh tawaran haji ilegal. Patuh pada aturan adalah bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap ibadah haji.


Sumber:

Berita dikutip dari Saudi Gazette: https://www.saudigazette.com.sa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *