Konsultasi WhatsApp
Artikel RMI

15 Pelanggar Ditindak karena Mengangkut 61 Jemaah Tanpa Izin Haji

15 Pelanggar Ditindak karena Mengangkut 61 Jemaah Tanpa Izin Haji

Riyadh — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menjatuhkan sanksi terhadap 15 orang yang kedapatan melanggar peraturan haji tahun ini. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius pemerintah untuk memastikan ketertiban dan keamanan selama musim haji.

Menurut laporan, pasukan keamanan haji menangkap delapan warga negara Saudi dan tujuh warga asing di berbagai pos masuk ke Makkah. Mereka tertangkap tangan saat mencoba membawa total 61 orang jemaah tanpa memiliki izin resmi untuk menunaikan ibadah haji.

Sanksi Tegas dari Komite Musiman

Keputusan administratif dijatuhkan langsung oleh komite musiman di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Hukuman yang diberikan antara lain:

  • Hukuman penjara
  • Denda hingga 100.000 riyal Saudi
  • Publikasi nama pelanggar di media lokal atas biaya pribadi
  • Deportasi bagi pelanggar yang berstatus ekspatriat dengan larangan masuk kembali selama 10 tahun
  • Proses hukum untuk penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran

Tak hanya itu, individu yang mencoba menunaikan haji tanpa izin resmi dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi.

Imbauan Kepatuhan terhadap Aturan Haji

Pemerintah mengingatkan seluruh warga dan penduduk di Arab Saudi agar mematuhi ketentuan pelaksanaan ibadah haji. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran dan keselamatan semua jemaah, serta mencegah potensi kekacauan akibat kelebihan kapasitas atau praktik tidak sah.


Ketaatan terhadap regulasi bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hukum, tetapi juga bagian dari menjaga kesucian dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Mari kita jadikan musim haji ini sebagai momen ibadah yang aman, tertib, dan penuh keberkahan.


Sumber: saudigazette.com.sa

Siap Konsultasi Umroh?

Admin RMI siap bantu cek jadwal, harga, fasilitas, dan seat keberangkatan.

Konsultasi via WhatsApp
WhatsApp