Kemenag Tetapkan Pedoman Tata Kelola Dam Haji 2025 Demi Ibadah Sesuai Syariat


Jakarta, 16 Mei 2025 – Demi memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai tuntunan syariat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menetapkan pedoman baru dalam tata kelola dam haji atau hadyu. Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam forum diskusi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (15/5) di Jakarta.
“Kami tidak hanya fokus pada manajemen jemaah, tetapi juga menata pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan fikih ibadah haji,” ujar Hilman dalam acara bertema Distribusi Dam Haji Tamattu’ Jemaah Haji Indonesia yang diselenggarakan oleh MUI.
Pentingnya Pengaturan Dam dalam Pelaksanaan Haji
Dam merupakan bentuk kompensasi atau denda dalam ibadah haji dan umrah yang harus dibayar ketika seseorang melakukan pelanggaran tertentu, seperti meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan saat dalam keadaan ihram.
Hilman menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan dan pembayaran dam haji bersifat kompleks. Banyak aspek yang harus diatur dengan jelas, mulai dari proses penyembelihan hewan hingga distribusinya agar tidak melanggar prinsip kesehatan, syariat, dan kelestarian lingkungan.
“Penyembelihan hewan dam harus dilakukan di tempat yang sudah ditentukan, tidak boleh sembarangan. Ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan jemaah haji,” jelas Hilman.
Kebijakan Dam Diserahkan ke Masing-Masing Negara
Meskipun Pemerintah Arab Saudi tidak menetapkan aturan khusus terkait pelaksanaan dam sebagai bagian ibadah, mereka mengatur prosedur teknis seperti pemotongan dan pengulitan hewan. Namun, untuk mekanisme pembayaran dam jemaah haji, kebijakan tersebut diserahkan kepada negara pengirim jemaah.
Hilman menambahkan bahwa untuk memudahkan pelaksanaan dam di Tanah Suci, pembayaran bisa dilakukan melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas di Arab Saudi. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah haji, termasuk aspek dam, tetap sesuai dengan syariat Islam dan terorganisir dengan baik.
Komitmen Kemenag dalam Menyempurnakan Tata Kelola Dam
Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem dan tata kelola dam setiap tahunnya. Dalam forum yang juga dihadiri pimpinan BAZNAS dan perwakilan ormas Islam tersebut, Kemenag menerima berbagai masukan konstruktif guna memperkuat regulasi dam haji yang lebih syar’i dan transparan.
Dengan ditetapkannya pedoman baru ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H / 2025 M berjalan lebih tertib, bersih, dan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Sumber: haji.kemenag.go.id
Siap Konsultasi Umroh?
Admin RMI siap bantu cek jadwal, harga, fasilitas, dan seat keberangkatan.
Konsultasi via WhatsApp