Saudi Arabia Buka Masa Tenggang 6 Bulan untuk Legalkan Status Pekerja Domestik Kaburan


Riyadh, 11 Mei 2025 — Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial (MHRSD) resmi meluncurkan masa tenggang selama enam bulan bagi pekerja domestik yang sebelumnya dilaporkan kabur (huroob) untuk memperbaiki status hukum mereka di negara tersebut.
Inisiatif ini mulai berlaku Minggu, 11 Mei 2025, dan hanya berlaku untuk pekerja yang statusnya dilaporkan sebelum tanggal tersebut. Pekerja yang masih berada di Arab Saudi secara ilegal kini diberi kesempatan untuk mentransfer layanan mereka ke majikan baru setelah memenuhi semua prosedur resmi melalui platform Musaned.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan regulasi pasar tenaga kerja serta menjamin hak dan kewajiban antara pekerja domestik dan pemberi kerja,” ujar pernyataan resmi dari Kementerian.
Majikan baru dapat melakukan proses pemindahan secara otomatis di platform Musaned, sistem resmi yang dikembangkan oleh Kementerian sejak 2016 untuk mendukung sektor perekrutan tenaga kerja rumah tangga di Kerajaan.
Bagi pekerja yang sebelumnya dilaporkan kabur namun tidak meninggalkan wilayah Saudi, masa tenggang ini memberikan kesempatan langka untuk kembali mendapatkan status legal tanpa harus dideportasi, dengan syarat proses transfer diselesaikan secara digital.
Sumber: Saudi Gazette – saudigazette.com.sa
Siap Konsultasi Umroh?
Admin RMI siap bantu cek jadwal, harga, fasilitas, dan seat keberangkatan.
Konsultasi via WhatsApp