Konsultasi WhatsApp
Artikel RMI

20 Pelanggar Dikenai Sanksi karena Angkut Jemaah Haji Tanpa Izin ke Makkah

20 Pelanggar Dikenai Sanksi karena Angkut Jemaah Haji Tanpa Izin ke Makkah

Riyadh, 20 Mei 2025 — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menindak tegas 20 orang yang terbukti melanggar regulasi haji dengan membawa jemaah tanpa izin ke Makkah. Tindakan ini diambil setelah pasukan keamanan haji menangkap para pelanggar saat mencoba mengangkut 60 jemaah ilegal yang tidak memiliki izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji.

Dari 20 pelanggar tersebut, 12 adalah warga asing dan 8 warga negara Saudi. Mereka ditangkap di berbagai titik pemeriksaan masuk ke Makkah oleh pasukan keamanan yang bertugas selama musim haji.

Sanksi Berat: Denda, Penjara, dan Deportasi

Kementerian menerapkan sejumlah sanksi administratif yang berat, termasuk:

  • Denda hingga SR100.000
  • Hukuman penjara sesuai pelanggaran
  • Penyitaan kendaraan yang digunakan dalam aksi ilegal
  • Deportasi bagi pelanggar yang berstatus ekspatriat
  • Larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun setelah menjalani hukuman

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah Arab Saudi dalam menegakkan hukum serta menjaga kelancaran dan keamanan ibadah haji.

Imbauan Ketaatan terhadap Regulasi Haji

Kementerian Dalam Negeri kembali mengimbau seluruh warga negara maupun ekspatriat untuk mematuhi aturan dan ketentuan haji. Pelanggaran terhadap regulasi haji tidak hanya membahayakan keselamatan jemaah, tetapi juga dapat mengganggu sistem pengaturan yang telah dirancang agar pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib dan nyaman.

Dengan jumlah jemaah yang sangat besar, kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian penting dari upaya kolektif untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh tamu Allah.


Sumber:

saudigazette.com.sa

Siap Konsultasi Umroh?

Admin RMI siap bantu cek jadwal, harga, fasilitas, dan seat keberangkatan.

Konsultasi via WhatsApp
WhatsApp