Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopir, Ulahnya Terbongkar

JAKARTA, SBNEws- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pendeta berinisial DKBH (69) di sebuah gereja di Kota Blitar, Jawa Timur, akhirnya terungkap setelah bertahan selama beberapa tahun.

DKBH mencabuli empat putri sopirnya, yang masing-masing berinisial FTP (17), GTP (15), TTP (13), dan NTP (7).

Orang tua korban yang berinisial T menceritakan bahwa ia pertama kali mengenal DKBH pada bulan Desember 2021.

Selanjutnya, T ditawari pekerjaan sebagai sopir DKBH. Pendeta tersebut juga menyediakan sebuah kontrakan di belakang gereja sebagai tempat tinggal bagi T dan keempat anak perempuanannya.

Namun, pada tahun 2022, T bersama dengan keempat putrinya diberi tawaran untuk tinggal di gereja lantaran penjaga tempat ibadah tersebut telah meninggal.

Akhirnya, T dan keempat anaknya tinggal satu rumah bersama seorang pendeta yang telah dianggap sebagai bagian dari keluarganya sendiri.

Korban buka suara

Setelah beberapa tahun tinggal di gereja, anak pertama T, FTP (17), yang pertama kali membongkar kasus pelecehan seksual tersebut.

Saat itu, FTP melarikan diri bersama temannya ke Kediri dan enggan kembali lagi ke gereja tersebut. T pun segera menyusul putrinya yang dikasihi ke Kediri. Di sanalah FTP menceritakan segalanya.

"Saat itu, anak saya berkata, 'Papih tega, papih tidak peduli sama aku. Aku sudah rusak oleh pendeta itu'," ujar T di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (4/7/2025).

FTP mengakui bahwa area sensitif di tubuhnya kerap disentuh oleh DKBH selama bertahun-tahun.

Bahkan, DKBH juga memberi mandi FTP dan mengajaknya berenang bersama-sama.

Mendengar hal tersebut, T merasa tidak terima dan segera membawa pulang FTP ke Blitar. Begitu tiba di Blitar, T langsung menegur sang pendeta.

"Dia (pendeta) mengakui apa yang telah dilakukannya. Dia berkata, 'itu khilaf dan bukan seperti itu maksudnya, itu bentuk kasih sayang, saya memandikan anak itu karena dia anak yatim'. Saya tidak bisa menerima begitu saja. Saya bilang bahwa saya memaafkan, tetapi saya minta agar diadakan rapat gereja," kata T.

Rapat tersebut diadakan dan dipimpin oleh DKBH, selaku ketua gereja, serta turut dihadiri oleh istrinya yang bertindak sebagai wakil, beserta tiga anggota lainnya.

Pada pertemuan tersebut, DKBH mengakui tindakannya di hadapan istri dan seluruh anggota.

Sebagai bentuk penyesalan, DKBH menjatuhi hukuman kepada dirinya sendiri dengan tidak berkhotbah di gereja selama tiga bulan.

Mendapat ancaman

Setelah rapat tersebut dilaksanakan, FTP baru menyatakan bahwa saudara-saudaranya juga menjadi korban DKBH.

“Kakaknya mengatakan bahwa adik-adiknya juga mengalami hal yang sama (menjadi korban pelecehan). Dari situ, saya mulai menggali keterangan dari adik-adiknya, dan akhirnya mereka mengakui,” kata T.

T semakin marah dan melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, dia justru menerima ancaman.

"Pertama kali saat diajak berdamai, saya diancam bahwa jika nekat melaporkan maka saya akan menderita di sana, anak-anak saya tidak akan bisa sekolah, dan saya akan tidur di emper toko atau jembatan, sehingga kami semua merasa takut," kata T.

Akhirnya, T memilih untuk menarik kembali laporannya.

Seiring berlalunya waktu, T bertemu dengan seseorang yang bersedia membantunya memperoleh keadilan.

Orang tersebut membawa T ke Jakarta untuk memohon bantuan hukum dari Tim Hotman 911.

Namun, di tengah perjalanan, orang itu justru mundur dan tidak lagi membantu. T menduga bahwa orang tersebut telah menerima suap dari pelaku sehingga memilih untuk tidak mendukungnya lagi.

Namun, perjuangan T untuk keempat putrinya tidak berakhir begitu saja. Ia terus berusaha mencari bantuan hukum dari Hotman.

Saat ini, kasus pelecehan tersebut telah diajukan kembali ke Polda Jawa Timur. Namun, hingga kini belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, sebagai pengacara bagi para korban, Hotman Paris Hutapea meminta Polda Jawa Timur untuk secepatnya menuntaskan penyelidikan kasus pelecehan seksual ini.

"Kami meminta kepada Kapolda Jawa Timur dan Direktur Tindak Pidana Umum serta Subdit Renakta untuk segera memproses kasus yang dialihkan dari Bareskrim, karena hingga saat ini belum juga naik ke tahap penyidikan," kata Hotman Paris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *