FLORES TERKINI - Meski tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur dalam Paripurna ke-8 DPRD Flores Timur pada Senin, 30 Juni 2025 kemarin, sejumlah anggota DPRD Flores Timur menghamburkan sederet realitas buruk yang mengagetkan mereka. Adapun Paripurna tersebut beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Flores Timur terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Thedorus Wungubelen kesal, Rofin Kopong cemas, sementara Abdon Julius mendesak pimpinan DPRD layangkan Surat Peringatan (SP) kepada Pemkab Flores Timur.
Disaksikan media ini, Ketua Pansus Ranperda Penyelanggaraan Pelayanan Kepemudaan DPRD Flores Timur, Theodorus M. Wungubelen, langsung menyalakan mikrofonnya usai Asisten I Setda Flores Timur, Jack Arkiian, menjelaskan ikhwal ketidakhadiran sejumlah pejabat di lingkaran Pemkab Flores Timur Paripurna tersebut atas permintaan Ketua DPRD Albert Sinuor.
Kendati memahami tugas yang sedang dijalankan Wakil Bupati, Sekda dan Asisten II sebagaimana dipaparkan Asisten I dalam penjelasanya, namun Ketua Komisi II DPRD Flores Timur itu langsung menanjak pada riwayat hingga proses tersebut berjalan di DPRD.
“Saya tidak mempermasalahkan soal ketidakhadiran sejumlah pejabat itu, namun kita harus pahami bahwa Ranperda ini adalah Ranperda inisiatif pemerintah. Tidak bermaksud keberatan atas kehadiran Pak Asisten I sebagai wakil pemkab saat ini, tetapi mohon diperbaiki atau koreksi pada waktu-waktu mendatang. Ini soal pertanggungjawaban kita terhadap Perda kita,” tandas Theodorus Wungubelen.
Sembari mengisahkan sebagian proses yang telah dilalui pasca Ranperda tersebut masuk dalam agenda persidangan yang dijadwalkan Banmus DPRD, anggota Fraksi PAN DPRD Flores Timur tersebut menegaskan, Perda adalah peraturan positif yang berlaku di kabupaten yang tanggung jawabnya ada pada bupati.
“Pasca teragendakan Banmus, kita awali dengan Paripurna pengajuan Ranperda, pidato oleh bupati, ditanggapi fraksi-fraksi kemudian dibentuk Pansus, dan kini tiba pada tahapan penyampaian penyampaian hasil kerja Pansus menuju titik akhir menjadi Perda. Maka sebagai pertanggungjawaban kita, seharusnya pejabat-pejabat ini hadir," ujarnya tegas.
Thedorus Wungubelen bahkan mengkhawatirkan alih-alih pihak pemkab berasumsi bahwa di DPRD Flores Timur terpenting ada pejabat yang mewakil. Penegasan Thedorus, yang familiar disapa Rut Wungubelen, lantas diikutinya dengan mengisahkan soal kekagetan Bupati Anton Doni yang tidak mendapatkan dokumen Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Flores Timur terhadap Ranperda tersebut.
“Pak Bupati sampaikan langsung ke saya, kalau dua Ranperda yang diusulkan kemarin tidak disodorkan kepadannya, juga pandangan umum fraksi-fraksi. Pak Asisten, sampai hari ini beliau tidak dapatkan dokumen-dokumen itu. Pemandangan umum fraksi serta rekomendasi dan catatan-catatan kritis setiap fraksi adalah pandangan partai politik untuk disikapi Bupati dan Wakil Bupati yang adalah pejabat politik daerah ini. Seharusnya sampai ke tangan Bupati dan Wakil Bupati agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Tapi nyatanya tidak sampai. Pemandangan umum fraksi kami dibuang dimana sebenarnya? Tadi saya kirim semua pemandangan umum fraksi itu ke Pak Bupati," beber Rut Wungubelen seraya mengetuk-ngetuk jari pada mejanya.
Kepada Asisten I Jack Arakian, Rut Wungubelen lantas meminta agar hal tersebut tidak terulang lagi pada waktu-waktu mendatang.
Beberan Rut Wungubelen yang adalah Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan itu lantas ditimpali anggota Fraksi Gerindra, Gafar Ismail, yang meminta forum menunda rapat tersebut.
Baginya, rapat tersebut harus dihadiri Sekda Flores Timur agar persoalan yang paparkan Thedorus Wungubelen itu dijelaskan secara terbuka dalam forum paripurna.
Kekesalan serupa pun dilantangkan vokalis DPRD asal Fraksi NasDem, Rofin Kopong. Kendati menyadari pendapatnya agak sedikit keluar dari konteks paripurna tersebut, namun menyimak penjelasan Asisten I terkait ketidakhadiran sejumlah pejabat penting dalam Paripurna ke-8 lantaran tingginya tingkat kesibukan yang serentak itu, justru membuatnya sangat cemas.
Kecemasannya itu berkaitan dengan dengan konsentrasi pada ruang finalisasi tahapan-tahapan Ranperda RPJMD hingga penetapan menjadi Perda.
“Kesibukan yang luar biasa begini, apakah ada tim yang sedang berkonsetrasi atau tidak pada urusan RPJMD? Kecemasan saya ini tidak saja hanya pada urusan bagaimana kita mempercepat agar proses formal ini jalan, tetapi harus disadari ada impact hukum dari keterlambatan kita. Ini yang membuat saya cemas, Pak Asisten,” ungkap Rofin dengan mimik kecewa.
Tanpa tendeng aling-aling, anggota DPRD yang selalu tampil berkepala plontos itu lantas meminta kepada Ketua DPRD Albert Ola Sinuor untuk mengingatkan Bupati agar menghentikan penugasan perjalanan dinas bagi para pejabat yang bertanggung jawab atas urusan persiapan proses penetapan perda RPJMD.
“Inilah fakta yang terjadi pada dua minggu belakangan. Saya mengetahui pejabat yang berkompoten dalam urusan ini memang tidak ada di tempat, dan itu juga menjadi pemicu keterlambatan kita. Kalau impact hukumnya hanya ada pada pemerintah, tentu tidak berpendapat. Tapi ini juga akan menggiring lembaga ke-30 anggota ini akan memikul tanggung jawab hukum yang sama ketika kita terlambat,” ujarnya.
Menurutnya, menuju penetapan Perda RPJMD, masih harus melalui tujuh tahapan lagi yang bila diselaraskan dengan deadline waktu (20 Agustus 2025) potensi keterlambatan penetapan Perda RPJMD sangat terbuka.
“Saya sarankan, Pemda sewa satu dua kamar di Hotel Asa, kondisikan makananan dan minuman dan kumpulkan semua tim di sana untuk kerja mempercepat proses yang ada. Itu saran saya,” pintanya dengan dinamika sinis menyengat.
Permintaan serupa pun diserukan anggota Fraksi NasDem, Abdon Julius. Anggota DPRD asal Dapill Flotim 7 tersebut meminta agar Pimpinan DPRD segera melayangkan surat peringatan percepatan kepada pihak Pemakb Flores Timur agar bila dalam perjalanan muncul keterlambatan penetapan Perda, lembaga DPRD memiliki pendasaran kuat bahwa telah mengingatkan Pemkab Flores Timur lewat surat sebelumnya.
Ketua DPRD Flores Timur Albert Sinuor bahkan lagi-lagi kembali mengingatkan pihak Pemkab Flores Timur untuk menghentikan tradisi-tradisi yang menghambat proses penyelesaian Ranperda tersebut.
Sementara itu, Asisten I Jack Arakian terhadap apa yang disampaikan Rut Wungubelen, Gafar Ismail, Abdon Julius, dan Albert Sinuor tersebut tetap menjadi perhatian pihak Pemkab Flores Timur.
Sedangkan terkait proses Ranperda RPJMD, Jack Arakian mengaku pihak Pemkab terus bekerja meski hari libur. Pemkab senantiasa menerima semua pandangan, saran kritis dan konstruktif tersebut .***
