Waspada! Jemaah Dilarang Menyembelih Dam/Hadyu Langsung di RPH Makkah

Makkah (PHU) — Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan larangan bagi jemaah haji untuk melakukan kunjungan ataupun penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berada di Kota Makkah dan sekitarnya.

Larangan ini ditegaskan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, sejalan dengan kebijakan resmi Arab Saudi yang tercantum dalam Ta’limatul Hajj. Dalam ketentuan tersebut, penyembelihan Dam harus dilakukan melalui jalur resmi dan bukan secara pribadi di RPH.

“Jemaah wajib membayar Dam melalui lembaga Adahi yang sah, baik melalui situs resmi www.adahi.org, kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau agen resmi lainnya,” jelas Muchlis, Rabu (21/5/2025).

Dilarang Keras Gunakan Jasa Tak Resmi

PPIH memperingatkan bahwa menggunakan jasa pihak tidak berizin dianggap pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi. Oleh karena itu, jemaah diminta tidak mendatangi RPH secara langsung untuk menyembelih hewan Dam/Hadyu maupun hewan kurban.

Selain Adahi, jemaah juga dapat menyalurkan Dam/Hadyu melalui BAZNAS. Hal ini telah difasilitasi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025 tentang pedoman tata kelola Dam/Hadyu, serta SK Dirjen PHU No. 162 Tahun 2025 terkait harga dan rekening pembayaran Dam.

Ini Cara Resmi Bayar Dam Lewat BAZNAS

Untuk membayar Dam/Hadyu secara sah dan aman, jemaah haji dapat:

  • Menyalurkan melalui BAZNAS
  • Transfer ke BSI Nomor Rekening 5005115180 atas nama BAZNAS
  • Jumlah setoran minimal: 570 Riyal Saudi atau sekitar Rp2.520.000
  • Konfirmasi pembayaran ke nomor layanan BAZNAS: +62 811-8882-1818

“Pembayaran lewat jalur resmi menjamin keabsahan ibadah haji dan menghindari sanksi administratif,” tegas Muchlis.

Dengan mengikuti arahan ini, jemaah turut menjaga tertib administrasi dan kesahihan pelaksanaan ibadah haji sesuai syariat dan regulasi yang berlaku.


Sumber: haji.kemenag.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *