Makkah — Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji lansia dan penyandang disabilitas, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan 183 petugas pendamping khusus yang disebar di tiga wilayah utama: Makkah (sekitar Masjidil Haram), Madinah (sekitar Masjid Nabawi), dan Bandara.
Kepala Bidang Layanan Lansia, Disabilitas, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP2JH), Suviyanto, menjelaskan bahwa total ada 47.384 jemaah lansia dan 513 jemaah disabilitas yang akan dilayani pada musim haji tahun ini.
“Rasio antara petugas dan jemaah cukup besar, yakni 1 petugas melayani sekitar 259 jemaah lansia. Meski begitu, kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal,” tegasnya.
Tantangan Pelayanan Lansia dan Disabilitas
Beberapa kendala yang dihadapi petugas di lapangan antara lain:
- Jemaah lansia yang tidak bisa berbahasa Indonesia
- Lansia dengan kebutuhan fisik khusus, seperti bantuan mandi atau penggantian popok
- Pengaturan makanan khusus bagi lansia
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan umrah wajib, jemaah lansia akan dibantu oleh petugas dengan layanan kursi roda secara gratis. Setiap sektor dilengkapi 20 unit kursi roda, dan pihak syarikah juga menyediakan 5 kursi roda per hotel.
Namun, Suviyanto menegaskan bahwa jika jemaah menginginkan layanan tambahan, maka biayanya akan ditanggung pribadi.
“Kami imbau jemaah agar tidak menggunakan jasa pendorong liar. Gunakan hanya petugas resmi yang mengenakan rompi khusus di Masjidil Haram,” jelasnya.
Sebagai informasi, tarif resmi sewa kursi roda di Masjidil Haram (layanan dari pemerintah Arab Saudi) adalah 250 riyal Saudi (sekitar Rp1.105.000). Layanan ini tersedia dengan prosedur aman dan legal.
Upaya PPIH Mewujudkan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam menjadikan haji tahun ini lebih inklusif, ramah lansia, dan memperhatikan kebutuhan khusus jemaah yang memiliki keterbatasan.
Seluruh jemaah juga diimbau untuk melapor kepada petugas sektor bila membutuhkan bantuan, agar pelayanan dapat diberikan tepat waktu dan tepat sasaran.
Sumber resmi: haji.kemenag.go.id
