Sakaka — Seorang pria berkewarganegaraan Yaman ditangkap oleh aparat keamanan di wilayah utara Al-Jouf atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan. Penangkapan ini dilakukan saat patroli rutin, bekerja sama dengan Direktorat Keamanan Komunitas dan Pemberantasan Tindak Perdagangan Manusia di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Tersangka bernama Muhannad Sadiq Abadi telah diserahkan ke Kejaksaan Umum setelah tindakan hukum awal diambil terhadapnya, demikian disampaikan dalam pernyataan resmi oleh Keamanan Publik.
Sejak pembentukan Direktorat Keamanan Komunitas dan Pemberantasan Tindak Perdagangan Manusia pada 13 Februari, otoritas keamanan di berbagai wilayah telah menggencarkan kampanye besar-besaran untuk memerangi segala bentuk tindakan amoral dan membawa para pelaku ke ranah hukum.
Sebagai informasi, Undang-Undang Anti-Pelecehan di Arab Saudi menetapkan bahwa pelaku pelecehan dapat dihukum penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal SR100.000. Hukuman akan diperberat menjadi lima tahun penjara dan/atau denda maksimal SR300.000 jika pelanggaran diulang, terjadi di tempat umum, atau ditujukan pada anak-anak atau penyandang disabilitas.
Sumber: Saudi Gazette – Yemeni national arrested for sexually harassing girl in Al-Jouf (13 Mei 2025)
