Madinah — Menjelang keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan pentingnya mematuhi aturan bagasi yang ditetapkan, khususnya terkait pembatasan barang bawaan seperti rokok.
Imbauan ini muncul setelah terjadi insiden penahanan empat koper milik jemaah haji Indonesia oleh pihak Imigrasi Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Arab Saudi, pada Senin malam (5/5/2025). Dari hasil pemeriksaan, dua koper di antaranya berisi rokok dalam jumlah besar yang melebihi batas yang diizinkan.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa otoritas Arab Saudi sangat ketat dalam menerapkan peraturan barang bawaan, terutama barang-barang konsumsi seperti rokok yang dibatasi kuantitasnya.
“Rokok yang dibawa melebihi batas langsung disita, dan jemaah bisa dikenai denda besar,” ungkap Basir di Madinah, Selasa (6/5/2025).
Ia pun mengimbau kepada seluruh jemaah yang belum berangkat agar tidak membawa barang berlebihan, apalagi dalam jumlah yang melanggar ketentuan penerbangan internasional.
“Untuk rokok, maksimal hanya boleh membawa 200 batang atau setara 2 slop. Kalau lebih dari itu, risikonya bukan hanya disita tapi bisa kena denda yang nilainya berkali-kali lipat,” tegasnya.
Selain rokok, Basir juga meminta jemaah memperhatikan aturan umum lainnya, seperti tidak membawa barang terlarang, cairan berlebihan, atau makanan dalam jumlah banyak yang tidak sesuai standar bandara.
Dengan total jemaah haji Indonesia yang akan mencapai lebih dari 200 ribu orang, kepatuhan terhadap aturan bandara menjadi bagian penting dari kelancaran pelaksanaan ibadah haji 2025. Setiap jemaah diharapkan disiplin agar tidak terkena masalah yang bisa menghambat perjalanan mereka.
Sumber: haji.kemenag.go.id