Mulai 29 April, Pemegang Visa Non-Haji Dilarang Menginap di Makkah Selama Musim Haji 2025

Pemerintah Arab Saudi terus memperketat aturan demi menjaga kelancaran dan keamanan ibadah Haji. Melalui Kementerian Pariwisata, larangan menginap di wilayah Makkah bagi pemegang visa non-Haji resmi diberlakukan mulai 29 April 2025 hingga akhir musim Haji.

Hanya Pemegang Visa Haji yang Diizinkan Menginap di Makkah

Dalam pernyataan resminya, Kementerian Pariwisata menetapkan bahwa seluruh agen perjalanan, penginapan, dan platform pemesanan online dilarang menerima pemesanan maupun proses check-in bagi pemegang visa selain visa Haji. Pengecualian hanya berlaku bagi individu dengan izin resmi kerja atau residensi di Makkah selama musim Haji berlangsung.

Kebijakan Didukung Kementerian Dalam Negeri Demi Keselamatan Jamaah

Kebijakan ini selaras dengan pengaturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan semua pemegang visa non-Haji meninggalkan kota Makkah mulai 1 Dzulqa’dah, yang bertepatan dengan 29 April 2025. Tujuannya jelas: memastikan keselamatan, keteraturan, dan kenyamanan jamaah Haji.

Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

Kementerian menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini, baik oleh pelaku usaha perhotelan maupun platform daring, akan dikenakan sanksi hukum. Semua pihak diminta bekerja sama untuk mendukung penyelenggaraan ibadah Haji yang aman dan tertib.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya Arab Saudi dalam mengelola jutaan jamaah Haji yang datang dari seluruh dunia, sekaligus menjaga kekhusyukan ibadah di Tanah Suci.

Sumber: saudigazette.com.sa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *