Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat akses masuk ke kota suci Makkah menjelang musim Haji 2025. Direktorat Keamanan Umum (Public Security) mengumumkan larangan bagi ekspatriat atau warga negara asing tanpa izin resmi untuk memasuki wilayah Makkah, yang mulai diberlakukan sejak Rabu, 23 April 2025.
Hanya Pemegang Izin Resmi yang Diizinkan
Larangan ini tidak berlaku bagi ekspatriat yang memiliki salah satu dari dokumen berikut: izin kerja (work permit), izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, atau izin Haji resmi (tasreeh). Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat, akses ke kota Makkah akan ditolak di pos-pos pemeriksaan keamanan yang mengelilingi kota tersebut.
Tujuan: Keamanan dan Kelancaran Ibadah Haji
Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus jamaah serta memastikan keamanan selama masa ibadah Haji. Seluruh izin masuk ke Makkah selama musim Haji dikelola secara elektronik melalui platform “Absher Individuals” dan “Muqeem”, bekerja sama dengan sistem digital terpadu "Tasreeh" untuk penerbitan izin Haji.
Peringatan dari Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri juga kembali mengingatkan bahwa mulai Selasa, 29 April 2025, siapa pun yang tidak memiliki visa Haji resmi dilarang berada di wilayah Makkah, terlepas dari jenis visa lainnya yang dimiliki.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Arab Saudi dalam menjaga kesucian dan ketertiban pelaksanaan ibadah Haji, sekaligus memberi rasa aman bagi jutaan jamaah dari seluruh dunia.
Sumber: saudigazette.com.sa