Transparansi dan Kepastian: Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus 2025 yang Telah Melunasi Biaya

Jakarta (PHU), 23 Februari 2025 – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) resmi merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1446 H/2025 M. Dengan demikian, seluruh kuota haji khusus untuk tahun ini telah terisi sepenuhnya.

Proses Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025

Sebanyak 14.467 jemaah telah melunasi biaya haji pada tahap pertama, yang berlangsung pada 24 Januari – 7 Februari 2025. Sementara itu, 1.838 jemaah lainnya menyelesaikan pelunasan pada tahap kedua, yaitu 14 – 21 Februari 2025.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menegaskan bahwa publikasi daftar ini adalah bagian dari komitmen Kemenag dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Informasi ini memberi kepastian bagi jemaah yang telah melunasi biaya haji. Mereka kini dapat mengecek namanya dan memastikan bahwa mereka termasuk dalam daftar keberangkatan tahun ini,” ujar Hilman.

Prosedur Penggantian Jika Jemaah Menunda Keberangkatan

Kemenag juga mengumumkan prosedur penggantian bagi jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya namun ingin menunda atau membatalkan keberangkatan mereka. Menurut Hilman, aturan ini telah disosialisasikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar dapat dipatuhi dengan baik.

Syarat Penggantian Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda:

  1. Pengganti harus berasal dari nomor urut berikutnya dalam daftar PIHK yang sama.
  2. Pengganti sudah memiliki nomor porsi minimal sejak 22 Januari 2025.

“PIHK wajib melaporkan jemaahnya yang telah melunasi Bipih tetapi ingin menunda keberangkatan. Penggantian hanya bisa dilakukan jika syarat ini terpenuhi,” jelas Nugraha Stiawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

Langkah-Langkah Penggantian Jemaah Haji Khusus

Bagi PIHK yang ingin mengajukan penggantian, berikut prosedur yang harus dilakukan:

  1. Melaporkan jemaah lunas tunda kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
  2. Mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan:
    • Surat pernyataan bermeterai dari jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan.
    • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.
  3. Verifikasi oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus untuk memastikan kelayakan penggantian.
  4. Jika disetujui, penggantian dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
  5. Jika PIHK tidak memiliki pengganti, maka kuota akan diberikan kepada jemaah haji lainnya berdasarkan urutan nomor porsi dalam database SISKOHAT.
  6. Pengajuan penggantian hanya berlaku satu kali, kecuali dalam kondisi berikut:
    • Jemaah sakit atau hamil (dengan surat keterangan rumah sakit).
    • Jemaah sedang dalam tugas pekerjaan (dengan surat keterangan pimpinan).
    • Jemaah sedang menjalani proses hukum.

PIHK dapat mengajukan laporan dan permohonan penggantian mulai 24 Februari - 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB melalui email [email protected].

Komitmen Kemenag dalam Meningkatkan Pelayanan Haji

Sebagai bagian dari peningkatan layanan, Kemenag menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 74 Tahun 2025 menjadi pedoman utama dalam proses ini. PIHK diimbau untuk menginformasikan kebijakan ini kepada seluruh jemaah haji khusus agar tidak terjadi kebingungan di kemudian hari.

Dengan transparansi dan kepastian yang diberikan, diharapkan proses penyelenggaraan haji khusus tahun 2025 dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan pengalaman ibadah yang nyaman bagi seluruh jemaah.

Sumber : haji.kemenag.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Assalamu'alaikum kak ?