Jakarta (PHU) – Tahap perpanjangan pelunasan biaya haji khusus 1446 H/2025 M telah dimulai hari ini. Hingga penutupan pukul 15.00 WIB, sebanyak 700 jemaah telah berhasil melunasi biaya haji khusus mereka.
Pelunasan sisa kuota haji khusus 1446 H dibuka dari tanggal 17 hingga 21 Februari 2025. Pada pelunasan tahap pertama, sudah ada 14.467 jemaah yang melunasi biaya haji mereka, sehingga masih tersisa 1.838 kuota haji khusus.
“Hari pertama tahap perpanjangan pelunasan, sebanyak 700 jemaah telah melunasi biaya haji khusus,” jelas Nugraha Stiawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, di Jakarta, pada Senin (17/2/2025).
Rincian Jemaah yang Melunasi Biaya Haji Khusus
Dari 700 jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus, 260 jemaah sesuai nomor urut porsi, 44 jemaah yang mengalami masalah teknis pada tahap pertama, 94 jemaah pendamping lanjut usia, 1 jemaah disabilitas, dan 1 jemaah pendamping disabilitas. Selain itu, terdapat 300 jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan.
Pengisian Kuota Haji Khusus 1446 H
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, perpanjangan pelunasan ini diperuntukkan bagi:
- Jemaah haji khusus yang mengalami kegagalan sistem saat konfirmasi dan pelunasan sebelumnya.
- Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia.
- Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya.
- Jemaah haji khusus yang berada pada urutan berikutnya.
Proses Pelunasan Bipih Khusus
Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan dapat dilakukan mulai 17 hingga 21 Februari 2025 pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus sesuai dengan tempat setoran awal, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Bagi jemaah haji khusus yang terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya tidak berlaku, pelunasan dapat dilakukan pada PIHK dengan izin aktif melalui proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan jemaah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tempat tinggal jemaah.
Sumber : haji.kemenag.go.id