Jakarta (PHU) – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mendapatkan penghargaan ‘Sangat Baik’ atas keberhasilannya dalam melaksanakan program Percepatan Pelaksanaan Berusaha Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rosan Perkasa Roeslani, sebagai pengakuan atas upaya Kemenag dalam mempermudah proses perizinan, khususnya untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Transformasi Proses Perizinan PPIU dan PIHK yang Lebih Cepat dan Mudah
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari transformasi digital dan penyederhanaan proses pengurusan izin bagi PPIU dan PIHK yang kini lebih cepat dan efisien. “Kami bersyukur, Kemenag mendapat penghargaan dengan kategori ‘Sangat Baik’ atas penilaian kinerja dalam percepatan pelaksanaan berusaha. Ini berkat perubahan yang terjadi dalam sistem perizinan PPIU dan PIHK,” kata Hilman.
Program Percepatan Pelaksanaan Berusaha: Tujuan dan Manfaat
Program Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diusung pemerintah bertujuan untuk mempermudah proses perizinan usaha, meningkatkan efisiensi, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di berbagai sektor, termasuk sektor perjalanan ibadah umrah dan haji. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, baik untuk sektor haji, umrah, maupun industri lainnya, agar dapat beroperasi lebih efektif.
Tim Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha: Fokus pada Penyederhanaan Alur Izin
Untuk mendukung tujuan tersebut, Kementerian Agama melalui Ditjen PHU membentuk Tim Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tim ini bertugas untuk mempercepat penyederhanaan alur pengurusan izin PPIU dan PIHK, memberikan kepastian prosedur, serta menetapkan waktu yang jelas dalam proses pengajuan izin. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan mengurangi birokrasi yang berbelit.
Jumlah PPIU dan PIHK yang Sudah Terdaftar: Menjamin Keamanan Jemaah
Hingga saat ini, tercatat ada 3.010 PPIU dan 740 PIHK yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama. Daftar lengkap penyelenggara perjalanan ibadah yang telah memiliki izin ini dapat diakses secara publik melalui portal resmi umrahcerdas.kemenag.go.id. Dengan akses ini, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa apakah penyelenggara perjalanan umrah atau haji khusus yang dipilih telah terdaftar dan terverifikasi oleh Kementerian Agama, guna memastikan keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah.
Pentingnya Memilih PPIU dan PIHK yang Terpercaya
Kemenag mengingatkan kepada masyarakat agar memastikan bahwa PPIU dan PIHK yang dipilih sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Hal ini bertujuan untuk melindungi jemaah dan memastikan pelayanan yang diberikan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Kesimpulan: Efisiensi Proses Perizinan untuk Meningkatkan Layanan Umrah dan Haji Khusus
Penghargaan yang diterima Kemenag atas Percepatan Pelaksanaan Berusaha menjadi bukti nyata bahwa transformasi dalam proses perizinan dapat membawa dampak positif, tidak hanya untuk sektor ibadah umrah dan haji, tetapi juga untuk sektor usaha secara umum. Dengan kemudahan akses dan kejelasan prosedur, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah yang terjamin keamanannya dan mematuhi regulasi yang berlaku.
sumber : haji.kemenag.go.id